Sebanyak 19 Ketua DPC PKB di Sumut kecewa atas kerja pengurus DPW PKB Sumut yang pada saat pelaksanaan pra Muscab dan Muscab PKB di Sumut.
Ketua koordinator DPC PKB se-Sumut Ahmad Helmi ST menyatakan sikap yang disampaikan 19 Ketua DPC PKB di Sumatera Utara kepada DPW PKB Sumut diantaranya mempertanyakan pelaksanaan pra Muscab dan Muscab DPC PKB di Sumut yang terindikasi melakukan politik transaksional.
"Kami Ketua DPC PKB se-Sumatera Utara memandang perlu untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait dengan kebijakan DPW PKB Sumatera Utara sejak dikukuhkan hingga saat ini. DPC PKB se Sumatera Utara sejak awal cenderung mempertanyakan keabsahan pelaksanaan Musyawarah Wilayah PKB Sumatera Utara, karena dinilai bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Partai PKB," katanya kepada Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (14/12/2021).
Ahmad Helmi menjelaskan karena kecintaan dan kepatuhan kepada mandataris Ketua Umum H. Muhaimin Iskandar MSi kebijakan restrukturisasi DPW PKB Sumatera Utara dapat mereka terima dengan harapan dilakukannya konsolidasi untuk membesarkan PKB di Sumatera Utara.
"Sangat disayangkan DPW PKB Sumatera Utara dalam perjalanan kepengurusannya melakukan kebijakan dan penyimpangan sebagaimana AD/ART dan Peraturan Partai PKB. Indikator kebijakan menyimpang yang dilakukan DPW PKB Sumatera Utara adalah tidak melakukan konsolidasi ditingkat DPW PKB Sumatera Utara dan konsolidasi ditingkat DPC PKB Se-Sumatera Utara," jelasnya.
Lebih lanjut Ahmad Helmi menilai kerja sekretaris DPW PKB Sumut Ir. Loso bukan melakukan konsolidasi tetapi cenderung politik pecah belah di DPC PKB di Sumut.
Ke-19 ketua DPC PKB yang beraudiensi itu juga katanya mempertanyakan kehadiran Muin Pulungan, Erwin Lubis, Gunawan Abdi Hasibuan yang dinilai berperan melakukan politik transaksional.
"Kami meminta DPW PKB Sumut menghentikan intimidasi mengatasnamakan intruksi DPP PKB terkait penataan struktur partai dan menjelang verifikasi faktual ketua-ketua DPC meminta DPW PKB Sumut fokus melakukan konsolidasi. Jika tuntutan sebagaimana disampaikan tidak di indahkan Ketua, Sekretaris, Bendahara DPW PKB Sumut lebih baik mundur dari jabatannya," tegasnya.
Menurutnya, keinginan DPC PKB di Sumut ini agar DPW PKB Sumut bijak mengelola dinamika politik terlebih terkait administrasi keuangan pertai yang bersumber dari pemerintah, bukan sebaliknya menjadikan intruksi penataan struktur partai sebagai ajang politik transaksional dari calon ketua DPC PKB Kabupaten/Kota.
"Jika benar informasi bahwa ada pencalonan ketua DPW PKB Sumut menggantikan kepengurusan hasil muswil 2919, maka mekanisme fit and proper tes yang dilakukan DPP PKB itu dinilai bertentangan dengan AD/ART dan peraturan partai serta belum pernah DPC PKB di Sumut melakukan pengusulan nama-nama calon pengurus DPW PKB Sumut sebagaimana ditentukan di dalam peraturan partai," pungkasnya.
Diketahui pernyataan sikap yang disampaikan ke-19 DPC PKB se-Sumut ini adalah sebagai berikut:
1. Hentikan kebijakan oknum DPW PKB Sumatera Utara mengintimidasi DPC PKB se Sumatera Utara dengan mengatasnamakan intruksi DPP PKB terkait restrukturisasi DPC PKB se Sumatera Utara.
2. KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan verifikasi partai politik, karena itu hentikan kebijakan yang mengatasnamakan intruksi DPP PKB untuk melaksanakan Pra Muscab dan Muscab DPC PKB Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.
3. Meminta kepada Ketua, Sekretaris, Bendahara DPW PKB Sumatera Utara untuk mengundurkan diri dari Jabatannya karena dinilai melakukan penyimpangan AD/ART dan Peraturan Partai pada acara Pra Muscab dan Muscab DPC PKB Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.
4. Meminta kepada DPW PKB Sumatera Utara untuk mengklarifikasi dan memberi sangsi kepada beberapa oknum yang mengatasnamakan pengurus DPW PKB Sumatera Utara, antara lain : Sdr Muin Pulungan , Sdr Erwin Lubis, Sdr Gunawan Abdi Hasibuan yang dinilai melakukan kegiatan politik transaksional yang berpotensi menimbulkan konflik di DPC PKB se Sumatera Utara.
4. Meminta kepada DPW PKB Sumatera Utara untuk mengklarifikasi keberadaan oknum yang mengatasnamakan pengurus Banom DPW PKB Sumatera Utara, yang dinilai menyulitkan kerja-kerja DPC PKB Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.
5. Meminta kepada pengurus DPW PKB Sumatera Utara agar melakukan pengelolaan kebijakan politik, kebijakan administrasi keuangan secara transparan.
6. Meminta kepada pengurus DPW PKB Sumatera Utara untuk menghentikan politik transaksional mengatasnamakan intruksi DPP PKB mengganti Ketua-Ketua DPC PKB Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.
7. Meminta kepada pengurus DPW PKB Sumatera Utara untuk mengklarifikasi pencalonan Ketua DPW PKB Sumatera Utara, yang terindikasi melakukan rekayasa hingga dilakukan fit and proper tes oleh DPP PKB yang nyata-nyata telah melanggar mekanisme, aturan dan peraturan partai.
8. Meminta kepada pengurus DPW PKB Sumatera Utara agar mempertanggung jawabkan kebijakan pelaksanaan pra Muscab dan Muscab DPC PKB Kabupaten/Kota yang cenderung pelaksanaannya bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan PKB dan menciptakan konflik internal di DPC PKB Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved