Lembaga Indenden Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumut berencana menggugat management Hotel Grand CityHall Medan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan tersebut terkait perjanjian Walikota Medan dengan PT Multi Arta Semesta (MAS) dengan nomor Perjanjian Kerjasama No: 640/2378 dan No: 009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004 dan indikasi ilegal Izin Mendirikan Bangunan dan Perbuatan Melawan Hukum. LIPPI Sumut juga menduga beberapa dokumen perizinan hotel serta perjanjian yang mengikat para pihak tersebut sarat melanggar ketentuan.
“Karena ini kualifikasi ranah hukum publik, kita sudah menyerahkan kuasa kepada pengacara Surya Wahyu Danil untuk melakukan gugatan ke PTUN dan PN. Medan. Ini agar kita sebagai rakyat Sumut, khususnya Kota Medan, tidak terus-menerus dibohongi oleh pihak management Hotel Grand City Hall Medan,” kata Roni Al Hadi kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Selasa (19/9/2023).
Roni juga menduga bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Grand CityHall Medan tidak benar alias bodong. Hal ini karena, IMB bernomor 01400/645/1221/04.01/04 tertanggal 08 November 2004, dikeluarkan atas dasar yang tidak sesuai peraturan. Bahkan, diduga spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan IMB.
“Dugaan kami, dari penelusuran dokumen bahwa IMB Hotel Grand City Hall ini kemungkinan besar bodong. Karena IMB itu menyebutkan bahwa bukti kepemilikan atas lahan Grand Aston hanya berdasarkan surat perjanjian kerjasama Walikota Medan dengan PT Multi Arta Semesta (MAS) tanggal 19 Februari 2004, sehingga indikasi yang merugikan Pendapatan Asli Daerah dari perjanjian tersebut," kata Roni Al Hadi.
Sementara itu, pengacara Surya Wahyu Danil saat dikonfirmasi oleh membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima kuasa dan sedang menyusun gugatan perdata sesuai ranah juridiksi kepada Hotel Grand CityHall Medan dan pihak terkait. Saat ini, dokumen-dokumen pendukung sudah didapatkan oleh pihak pengacara untuk dijadikan alat bukti.
“Sedang kami susun saat ini berkas gugatannya. Segera setelah selesai akan kami daftarkan ke PTUN dan PN. Medan,” kata Surya Wahyu Danil yang juga merupakan Ketua DPD Kongres Advokat (KAI) Sumut.
Sementara, upaya konfirmasi yang dilakukan Kantor Berita Politik RMOLSumut pada pihak Hotel Grand CityHall tidak mendapatkan balasan. Pesan yang dikirim lewat direct message ke akun resmi Instagram Hotel Grand CityHall tidak dibalas. Demikian juga pesan whatsapp yang dikirim ke nomor 08116055669 tidak direspon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved