Dua koleganya juga tahanan dalam kasus yang sama. Antara lain Plt Kepala Dinas PUPR David Anderson Karosekali. Dia dititipkan di Rutan Tanjunggusta.
Lalu KPK juga memindahkan Hendriko Sembiring dari pihak swasta Swasta. Dia juga dititipkan di Rutan Tanjunggusta.
Mereka tiba di Medan hari ini. Penyidikan kepada ketiganya sudah selesai dilakukan.
\"Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,\" ujarnya.
Hingga saat ini, KPK sudah memeriksa 50 saksi. Persidangan nantinya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu telah menerima uang sebesar Rp550 juta terkait penerimaan suap proyek pekerjaan umum di Kabupaten Pakpak Barat.
Remigo menerima uang suap tersebut dalam tiga tahap, pertama pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta, kedua pada 17 November 2018 senilai Rp 210 juta dan ketiga pada hari yang sama sebesar Rp 150 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK sedikitnya mengamankan enam orang tersangka dari unsur kepala daerah, PNS dan swasta. Operasi senyap itu dilakukan di tiga lokasi yakni, Jakarta, Medan dan Bekasi pada November 2018 lalu.
Pada operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Bupati Pakpak Barat Remigo Yolanda Berutu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Dovid Andersor Karosekali dan unsur swasta Hendriko Sembiring. " itemprop="description"/>
Dua koleganya juga tahanan dalam kasus yang sama. Antara lain Plt Kepala Dinas PUPR David Anderson Karosekali. Dia dititipkan di Rutan Tanjunggusta.
Lalu KPK juga memindahkan Hendriko Sembiring dari pihak swasta Swasta. Dia juga dititipkan di Rutan Tanjunggusta.
Mereka tiba di Medan hari ini. Penyidikan kepada ketiganya sudah selesai dilakukan.
\"Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,\" ujarnya.
Hingga saat ini, KPK sudah memeriksa 50 saksi. Persidangan nantinya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu telah menerima uang sebesar Rp550 juta terkait penerimaan suap proyek pekerjaan umum di Kabupaten Pakpak Barat.
Remigo menerima uang suap tersebut dalam tiga tahap, pertama pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta, kedua pada 17 November 2018 senilai Rp 210 juta dan ketiga pada hari yang sama sebesar Rp 150 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK sedikitnya mengamankan enam orang tersangka dari unsur kepala daerah, PNS dan swasta. Operasi senyap itu dilakukan di tiga lokasi yakni, Jakarta, Medan dan Bekasi pada November 2018 lalu.
Pada operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Bupati Pakpak Barat Remigo Yolanda Berutu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Dovid Andersor Karosekali dan unsur swasta Hendriko Sembiring. "/>
Dua koleganya juga tahanan dalam kasus yang sama. Antara lain Plt Kepala Dinas PUPR David Anderson Karosekali. Dia dititipkan di Rutan Tanjunggusta.
Lalu KPK juga memindahkan Hendriko Sembiring dari pihak swasta Swasta. Dia juga dititipkan di Rutan Tanjunggusta.
Mereka tiba di Medan hari ini. Penyidikan kepada ketiganya sudah selesai dilakukan.
\"Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,\" ujarnya.
Hingga saat ini, KPK sudah memeriksa 50 saksi. Persidangan nantinya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu telah menerima uang sebesar Rp550 juta terkait penerimaan suap proyek pekerjaan umum di Kabupaten Pakpak Barat.
Remigo menerima uang suap tersebut dalam tiga tahap, pertama pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta, kedua pada 17 November 2018 senilai Rp 210 juta dan ketiga pada hari yang sama sebesar Rp 150 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK sedikitnya mengamankan enam orang tersangka dari unsur kepala daerah, PNS dan swasta. Operasi senyap itu dilakukan di tiga lokasi yakni, Jakarta, Medan dan Bekasi pada November 2018 lalu.
Pada operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Bupati Pakpak Barat Remigo Yolanda Berutu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Dovid Andersor Karosekali dan unsur swasta Hendriko Sembiring. "/>
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Remigo Yolando Berutu ke Kota Medan. Bupati Nonaktif Pakpak Bharat tersebut dipindahkan bersama dua orang kolegannya dalam kasus dugaan menerima suap proyek pekerjaan umum di Kabupaten Pakpak Bharat.
"Remigo kita pindahkan ke rumah tahanan Polrestabes Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (14/3).
Dua koleganya juga tahanan dalam kasus yang sama. Antara lain Plt Kepala Dinas PUPR David Anderson Karosekali. Dia dititipkan di Rutan Tanjunggusta.
Lalu KPK juga memindahkan Hendriko Sembiring dari pihak swasta Swasta. Dia juga dititipkan di Rutan Tanjunggusta.
Mereka tiba di Medan hari ini. Penyidikan kepada ketiganya sudah selesai dilakukan.
"Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Hingga saat ini, KPK sudah memeriksa 50 saksi. Persidangan nantinya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu telah menerima uang sebesar Rp550 juta terkait penerimaan suap proyek pekerjaan umum di Kabupaten Pakpak Barat.
Remigo menerima uang suap tersebut dalam tiga tahap, pertama pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta, kedua pada 17 November 2018 senilai Rp 210 juta dan ketiga pada hari yang sama sebesar Rp 150 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK sedikitnya mengamankan enam orang tersangka dari unsur kepala daerah, PNS dan swasta. Operasi senyap itu dilakukan di tiga lokasi yakni, Jakarta, Medan dan Bekasi pada November 2018 lalu.
Pada operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Bupati Pakpak Barat Remigo Yolanda Berutu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Dovid Andersor Karosekali dan unsur swasta Hendriko Sembiring.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Remigo Yolando Berutu ke Kota Medan. Bupati Nonaktif Pakpak Bharat tersebut dipindahkan bersama dua orang kolegannya dalam kasus dugaan menerima suap proyek pekerjaan umum di Kabupaten Pakpak Bharat.
"Remigo kita pindahkan ke rumah tahanan Polrestabes Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (14/3).
Dua koleganya juga tahanan dalam kasus yang sama. Antara lain Plt Kepala Dinas PUPR David Anderson Karosekali. Dia dititipkan di Rutan Tanjunggusta.
Lalu KPK juga memindahkan Hendriko Sembiring dari pihak swasta Swasta. Dia juga dititipkan di Rutan Tanjunggusta.
Mereka tiba di Medan hari ini. Penyidikan kepada ketiganya sudah selesai dilakukan.
"Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Hingga saat ini, KPK sudah memeriksa 50 saksi. Persidangan nantinya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu telah menerima uang sebesar Rp550 juta terkait penerimaan suap proyek pekerjaan umum di Kabupaten Pakpak Barat.
Remigo menerima uang suap tersebut dalam tiga tahap, pertama pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta, kedua pada 17 November 2018 senilai Rp 210 juta dan ketiga pada hari yang sama sebesar Rp 150 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK sedikitnya mengamankan enam orang tersangka dari unsur kepala daerah, PNS dan swasta. Operasi senyap itu dilakukan di tiga lokasi yakni, Jakarta, Medan dan Bekasi pada November 2018 lalu.
Pada operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Bupati Pakpak Barat Remigo Yolanda Berutu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Dovid Andersor Karosekali dan unsur swasta Hendriko Sembiring.