Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memiliki landasan hukum baru setelah DPR RI mengesahkan hasil revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Meski hanya ada 80 anggota DPR dari 289 Anggota yang mengisi daftar hadir, UU KPK tetap disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Setelah pengesahan UU KPK tersebut, seluruh unsur yang bertugas di lembaga antirasuah akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Khusus bagi penyidik dan penyelidik KPK diatur dalam Pasal 69B. Sementara untuk pegawai lainnya, diatur dalam Pasal 69C.
Baik dalam Pasal 69B dan 69C, diberikan waktu dua tahun sejak UU tersebut berlaku untuk mengangkat seluruhnya menjadi ASN. Tentunya, tetap mempertimbangkan kompetensi yang diatur dalam perundang-undangan.
Pasal ini sebetulnya menjadi polemik tersendiri, bahkan ditolak publik. Pasalnya, dengan mengangkat unsur pegawai KPK menjadi ASN, maka lembaga antirasuah akan memiliki bias kepentingan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved