Selama ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan bagian legal di Kominfo.
\"Saya minta seluruh ahli-ahli anda (Kominfo) yang nanti disidik oleh polisi khususnya memberikan keterangan tidak membawa UU ITE untuk menjerat wartawan, dia (Kominfo) ngomong memang tidak dimasukkan untuk itu,\" tuturnya.
Lebih lanjut, Yosef juga menyampaikan, temuan Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS) terkait pelanggaran UU ITE oleh jurnalis. Hasilnya, pelanggaran mayoritas bukan dari media yang terverifikasi.
Adapun media abal-abal tersebut melanggar pasal UU ITE rata-rata melakukan pemerasan terhadap individu maupun instansi.
\"Jadi pemeras menggunakan sarana online untuk menakut-nakuti orang yang diperas, minta uang enggak dapat, diberitakan sama dia (media abal-abal),\" tuturnya.
Dalam temuannya, Tordillas merinci sejumlah media pelanggar UU ITE, seperti tribunsatu.com tempat kejadian perkara di Bengkalis, borgorInews.com di Bengkalis, riauinvestigasi.com di Bengkalis, neraca.co.id di Jakarta, beritajowo.com di Jakarta, gelorahukum.com di Jakarta, teropongnias.com di Jakarta.
\"Vonis rata-rata tiga bulan sampai satu tahun dan denda 500 ribu rupiah sampai satu juta rupiah, vonis bisa dilihat kaitannya dengan tuntutan jaksa (faktor surat edaran), satu vonis ultra petita,\" ungkap Direktur Eksekutif The Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS), Awaludin Marwan.
\"Pembuktian kebanyakan adalah cetak layar (screenshot) dan telepon pintar (smartphone), padahal bukti forensik digital yang diakui adalah gudang perangkat keras (hardware storage), contoh kasus wartawan memposting link berita,\" tandasnya.[R] " itemprop="description"/>
Selama ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan bagian legal di Kominfo.
\"Saya minta seluruh ahli-ahli anda (Kominfo) yang nanti disidik oleh polisi khususnya memberikan keterangan tidak membawa UU ITE untuk menjerat wartawan, dia (Kominfo) ngomong memang tidak dimasukkan untuk itu,\" tuturnya.
Lebih lanjut, Yosef juga menyampaikan, temuan Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS) terkait pelanggaran UU ITE oleh jurnalis. Hasilnya, pelanggaran mayoritas bukan dari media yang terverifikasi.
Adapun media abal-abal tersebut melanggar pasal UU ITE rata-rata melakukan pemerasan terhadap individu maupun instansi.
\"Jadi pemeras menggunakan sarana online untuk menakut-nakuti orang yang diperas, minta uang enggak dapat, diberitakan sama dia (media abal-abal),\" tuturnya.
Dalam temuannya, Tordillas merinci sejumlah media pelanggar UU ITE, seperti tribunsatu.com tempat kejadian perkara di Bengkalis, borgorInews.com di Bengkalis, riauinvestigasi.com di Bengkalis, neraca.co.id di Jakarta, beritajowo.com di Jakarta, gelorahukum.com di Jakarta, teropongnias.com di Jakarta.
\"Vonis rata-rata tiga bulan sampai satu tahun dan denda 500 ribu rupiah sampai satu juta rupiah, vonis bisa dilihat kaitannya dengan tuntutan jaksa (faktor surat edaran), satu vonis ultra petita,\" ungkap Direktur Eksekutif The Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS), Awaludin Marwan.
\"Pembuktian kebanyakan adalah cetak layar (screenshot) dan telepon pintar (smartphone), padahal bukti forensik digital yang diakui adalah gudang perangkat keras (hardware storage), contoh kasus wartawan memposting link berita,\" tandasnya.[R] "/>
Selama ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan bagian legal di Kominfo.
\"Saya minta seluruh ahli-ahli anda (Kominfo) yang nanti disidik oleh polisi khususnya memberikan keterangan tidak membawa UU ITE untuk menjerat wartawan, dia (Kominfo) ngomong memang tidak dimasukkan untuk itu,\" tuturnya.
Lebih lanjut, Yosef juga menyampaikan, temuan Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS) terkait pelanggaran UU ITE oleh jurnalis. Hasilnya, pelanggaran mayoritas bukan dari media yang terverifikasi.
Adapun media abal-abal tersebut melanggar pasal UU ITE rata-rata melakukan pemerasan terhadap individu maupun instansi.
\"Jadi pemeras menggunakan sarana online untuk menakut-nakuti orang yang diperas, minta uang enggak dapat, diberitakan sama dia (media abal-abal),\" tuturnya.
Dalam temuannya, Tordillas merinci sejumlah media pelanggar UU ITE, seperti tribunsatu.com tempat kejadian perkara di Bengkalis, borgorInews.com di Bengkalis, riauinvestigasi.com di Bengkalis, neraca.co.id di Jakarta, beritajowo.com di Jakarta, gelorahukum.com di Jakarta, teropongnias.com di Jakarta.
\"Vonis rata-rata tiga bulan sampai satu tahun dan denda 500 ribu rupiah sampai satu juta rupiah, vonis bisa dilihat kaitannya dengan tuntutan jaksa (faktor surat edaran), satu vonis ultra petita,\" ungkap Direktur Eksekutif The Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS), Awaludin Marwan.
\"Pembuktian kebanyakan adalah cetak layar (screenshot) dan telepon pintar (smartphone), padahal bukti forensik digital yang diakui adalah gudang perangkat keras (hardware storage), contoh kasus wartawan memposting link berita,\" tandasnya.[R] "/>
RMOLSumut. Dewan Pers memastikan profesi jurnalis tidak terancam dengan kehadiran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meskipun ada yang terancam, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh media abal-abal.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam seminar 'Kebebasan Pers di Bawah Bayang-Bayang Kriminalisasi Hukum Siber', di Gedung Dewan Pers, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
"Enggak jadi masalah karena memang UU ITE menyebut barang siapa tanpa hak mengambil, menyebarkan, kalau wartawan punya hak. Pasal 9 UU Pers mengatakan, wartawan dalam bekerja dilindungi oleh hukum, jadi enggak mungkin jadi sasaran UU ITE," ungkapnya.
Selama ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan bagian legal di Kominfo.
"Saya minta seluruh ahli-ahli anda (Kominfo) yang nanti disidik oleh polisi khususnya memberikan keterangan tidak membawa UU ITE untuk menjerat wartawan, dia (Kominfo) ngomong memang tidak dimasukkan untuk itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Yosef juga menyampaikan, temuan Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS) terkait pelanggaran UU ITE oleh jurnalis. Hasilnya, pelanggaran mayoritas bukan dari media yang terverifikasi.
Adapun media abal-abal tersebut melanggar pasal UU ITE rata-rata melakukan pemerasan terhadap individu maupun instansi.
"Jadi pemeras menggunakan sarana online untuk menakut-nakuti orang yang diperas, minta uang enggak dapat, diberitakan sama dia (media abal-abal)," tuturnya.
Dalam temuannya, Tordillas merinci sejumlah media pelanggar UU ITE, seperti tribunsatu.com tempat kejadian perkara di Bengkalis, borgorInews.com di Bengkalis, riauinvestigasi.com di Bengkalis, neraca.co.id di Jakarta, beritajowo.com di Jakarta, gelorahukum.com di Jakarta, teropongnias.com di Jakarta.
"Vonis rata-rata tiga bulan sampai satu tahun dan denda 500 ribu rupiah sampai satu juta rupiah, vonis bisa dilihat kaitannya dengan tuntutan jaksa (faktor surat edaran), satu vonis ultra petita," ungkap Direktur Eksekutif The Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS), Awaludin Marwan.
"Pembuktian kebanyakan adalah cetak layar (screenshot) dan telepon pintar (smartphone), padahal bukti forensik digital yang diakui adalah gudang perangkat keras (hardware storage), contoh kasus wartawan memposting link berita," tandasnya.[R]
RMOLSumut. Dewan Pers memastikan profesi jurnalis tidak terancam dengan kehadiran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meskipun ada yang terancam, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh media abal-abal.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam seminar 'Kebebasan Pers di Bawah Bayang-Bayang Kriminalisasi Hukum Siber', di Gedung Dewan Pers, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
"Enggak jadi masalah karena memang UU ITE menyebut barang siapa tanpa hak mengambil, menyebarkan, kalau wartawan punya hak. Pasal 9 UU Pers mengatakan, wartawan dalam bekerja dilindungi oleh hukum, jadi enggak mungkin jadi sasaran UU ITE," ungkapnya.
Selama ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan bagian legal di Kominfo.
"Saya minta seluruh ahli-ahli anda (Kominfo) yang nanti disidik oleh polisi khususnya memberikan keterangan tidak membawa UU ITE untuk menjerat wartawan, dia (Kominfo) ngomong memang tidak dimasukkan untuk itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Yosef juga menyampaikan, temuan Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS) terkait pelanggaran UU ITE oleh jurnalis. Hasilnya, pelanggaran mayoritas bukan dari media yang terverifikasi.
Adapun media abal-abal tersebut melanggar pasal UU ITE rata-rata melakukan pemerasan terhadap individu maupun instansi.
"Jadi pemeras menggunakan sarana online untuk menakut-nakuti orang yang diperas, minta uang enggak dapat, diberitakan sama dia (media abal-abal)," tuturnya.
Dalam temuannya, Tordillas merinci sejumlah media pelanggar UU ITE, seperti tribunsatu.com tempat kejadian perkara di Bengkalis, borgorInews.com di Bengkalis, riauinvestigasi.com di Bengkalis, neraca.co.id di Jakarta, beritajowo.com di Jakarta, gelorahukum.com di Jakarta, teropongnias.com di Jakarta.
"Vonis rata-rata tiga bulan sampai satu tahun dan denda 500 ribu rupiah sampai satu juta rupiah, vonis bisa dilihat kaitannya dengan tuntutan jaksa (faktor surat edaran), satu vonis ultra petita," ungkap Direktur Eksekutif The Institute for Digital Law and Society (TORDILLAS), Awaludin Marwan.
"Pembuktian kebanyakan adalah cetak layar (screenshot) dan telepon pintar (smartphone), padahal bukti forensik digital yang diakui adalah gudang perangkat keras (hardware storage), contoh kasus wartawan memposting link berita," tandasnya.