Nana Miranti menjelaskan setelah ditutup pukul 16.00 WIB mereka masih tetap melayani pemilih yang mengajukan permohonan pindah memilih. Namun hal tersebut hanya untuk pemilih yang sudah mengambil nomor antrian sebelum jam penutupan tersebut. Total pemilih yang sudah dilayani dan yang masih belum terlayani namun sudah mendapat nomor antrian mencapai sekitar 1.200 orang.
\"Ada sekitar 1.200 orang keseluruhan,\" ujarnya.
Ia menambahkan, pemilih yang datang untuk mengajukan permohonan pindah memilih sebenarnya melebihi angka tersebut. Namun beberapa diantaranya terpaksa mereka tolak karena tidak termasuk dalam 4 kategori keadaan tidak terduga sebagaimana yang diatur dalam putusan MK tersebut. 4 kategori tersebut yakni pindah memilih karena sakit, pindah memilih karena menjadi korban bencana alam, pindah memilih karena sedang bertugas dan tidak dapat kembali ketempatnya terdaftar sebagai pemilih saat hari pencoblosan dan pindah memilih karena menjadi tahanan akibat melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
\"Kalau diluar kategori ini atau kategori yang umum sebenarnya sudah ada waktu pengurusannya mulai dari 28 Agustus 2018 hingga 17 Maret 2019. Artinya ada sekitar 6 bulan waktu pengurusan pindah memilih,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Nana Miranti menjelaskan setelah ditutup pukul 16.00 WIB mereka masih tetap melayani pemilih yang mengajukan permohonan pindah memilih. Namun hal tersebut hanya untuk pemilih yang sudah mengambil nomor antrian sebelum jam penutupan tersebut. Total pemilih yang sudah dilayani dan yang masih belum terlayani namun sudah mendapat nomor antrian mencapai sekitar 1.200 orang.
\"Ada sekitar 1.200 orang keseluruhan,\" ujarnya.
Ia menambahkan, pemilih yang datang untuk mengajukan permohonan pindah memilih sebenarnya melebihi angka tersebut. Namun beberapa diantaranya terpaksa mereka tolak karena tidak termasuk dalam 4 kategori keadaan tidak terduga sebagaimana yang diatur dalam putusan MK tersebut. 4 kategori tersebut yakni pindah memilih karena sakit, pindah memilih karena menjadi korban bencana alam, pindah memilih karena sedang bertugas dan tidak dapat kembali ketempatnya terdaftar sebagai pemilih saat hari pencoblosan dan pindah memilih karena menjadi tahanan akibat melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
\"Kalau diluar kategori ini atau kategori yang umum sebenarnya sudah ada waktu pengurusannya mulai dari 28 Agustus 2018 hingga 17 Maret 2019. Artinya ada sekitar 6 bulan waktu pengurusan pindah memilih,\" pungkasnya."/>
Nana Miranti menjelaskan setelah ditutup pukul 16.00 WIB mereka masih tetap melayani pemilih yang mengajukan permohonan pindah memilih. Namun hal tersebut hanya untuk pemilih yang sudah mengambil nomor antrian sebelum jam penutupan tersebut. Total pemilih yang sudah dilayani dan yang masih belum terlayani namun sudah mendapat nomor antrian mencapai sekitar 1.200 orang.
\"Ada sekitar 1.200 orang keseluruhan,\" ujarnya.
Ia menambahkan, pemilih yang datang untuk mengajukan permohonan pindah memilih sebenarnya melebihi angka tersebut. Namun beberapa diantaranya terpaksa mereka tolak karena tidak termasuk dalam 4 kategori keadaan tidak terduga sebagaimana yang diatur dalam putusan MK tersebut. 4 kategori tersebut yakni pindah memilih karena sakit, pindah memilih karena menjadi korban bencana alam, pindah memilih karena sedang bertugas dan tidak dapat kembali ketempatnya terdaftar sebagai pemilih saat hari pencoblosan dan pindah memilih karena menjadi tahanan akibat melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
\"Kalau diluar kategori ini atau kategori yang umum sebenarnya sudah ada waktu pengurusannya mulai dari 28 Agustus 2018 hingga 17 Maret 2019. Artinya ada sekitar 6 bulan waktu pengurusan pindah memilih,\" pungkasnya."/>
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menutup masa permohonan pindah memilih atau formulir A5. Penutupan ini dilakukan tepat pukul 16.00 WIB sesuai dengan surat edaran dari KPU RI yang menindaklanjuti putusan MK yang memutuskan masa perpanjangan pindah memilih diperpanjang hingga 7 hari sebelum pencoblosan untuk 4 kategori yang disebut dengan istilah keadaan tidak terduga.
"Tadi pukul 16.00 WIB sudah ditutup dan kami tidak melayani lagi permohonan Formulir A5," kata Komisioner KPU Medan, Nana Miranti, Rabu (10/4/2019).
Nana Miranti menjelaskan setelah ditutup pukul 16.00 WIB mereka masih tetap melayani pemilih yang mengajukan permohonan pindah memilih. Namun hal tersebut hanya untuk pemilih yang sudah mengambil nomor antrian sebelum jam penutupan tersebut. Total pemilih yang sudah dilayani dan yang masih belum terlayani namun sudah mendapat nomor antrian mencapai sekitar 1.200 orang.
"Ada sekitar 1.200 orang keseluruhan," ujarnya.
Ia menambahkan, pemilih yang datang untuk mengajukan permohonan pindah memilih sebenarnya melebihi angka tersebut. Namun beberapa diantaranya terpaksa mereka tolak karena tidak termasuk dalam 4 kategori keadaan tidak terduga sebagaimana yang diatur dalam putusan MK tersebut. 4 kategori tersebut yakni pindah memilih karena sakit, pindah memilih karena menjadi korban bencana alam, pindah memilih karena sedang bertugas dan tidak dapat kembali ketempatnya terdaftar sebagai pemilih saat hari pencoblosan dan pindah memilih karena menjadi tahanan akibat melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Kalau diluar kategori ini atau kategori yang umum sebenarnya sudah ada waktu pengurusannya mulai dari 28 Agustus 2018 hingga 17 Maret 2019. Artinya ada sekitar 6 bulan waktu pengurusan pindah memilih," pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menutup masa permohonan pindah memilih atau formulir A5. Penutupan ini dilakukan tepat pukul 16.00 WIB sesuai dengan surat edaran dari KPU RI yang menindaklanjuti putusan MK yang memutuskan masa perpanjangan pindah memilih diperpanjang hingga 7 hari sebelum pencoblosan untuk 4 kategori yang disebut dengan istilah keadaan tidak terduga.
"Tadi pukul 16.00 WIB sudah ditutup dan kami tidak melayani lagi permohonan Formulir A5," kata Komisioner KPU Medan, Nana Miranti, Rabu (10/4/2019).
Nana Miranti menjelaskan setelah ditutup pukul 16.00 WIB mereka masih tetap melayani pemilih yang mengajukan permohonan pindah memilih. Namun hal tersebut hanya untuk pemilih yang sudah mengambil nomor antrian sebelum jam penutupan tersebut. Total pemilih yang sudah dilayani dan yang masih belum terlayani namun sudah mendapat nomor antrian mencapai sekitar 1.200 orang.
"Ada sekitar 1.200 orang keseluruhan," ujarnya.
Ia menambahkan, pemilih yang datang untuk mengajukan permohonan pindah memilih sebenarnya melebihi angka tersebut. Namun beberapa diantaranya terpaksa mereka tolak karena tidak termasuk dalam 4 kategori keadaan tidak terduga sebagaimana yang diatur dalam putusan MK tersebut. 4 kategori tersebut yakni pindah memilih karena sakit, pindah memilih karena menjadi korban bencana alam, pindah memilih karena sedang bertugas dan tidak dapat kembali ketempatnya terdaftar sebagai pemilih saat hari pencoblosan dan pindah memilih karena menjadi tahanan akibat melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Kalau diluar kategori ini atau kategori yang umum sebenarnya sudah ada waktu pengurusannya mulai dari 28 Agustus 2018 hingga 17 Maret 2019. Artinya ada sekitar 6 bulan waktu pengurusan pindah memilih," pungkasnya.