Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai terus melakukan proses guna mendalami pihak kader dan kalangan eksternal yang ikut dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.
Sanksi tegas dipastikan akan diterapkan sesuai aturan yang termuat dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai berlambang Mercy tersebut.
"Mekanisme internal ini kami lakukan berdasarkan AD/ART," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Selasa (9/2).
Menurutnya, ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui. "Dan kami akan melaluinya semuanya karena kami taat azas dan penuh dengan kehati-hatian," ucap Herzaky.
Adapun keterlibatan pihak eksternal, lanjut Herzaky, terus mengerucut kepada salah satu pejabat penting pemerintahan yang secara fungsional dekat dengan Presiden Joko Widodo, dan mantan kader yang dulu dipecat karena kasus korupsi.
"Kami juga masih mendalami terus gerak-gerik pihak eksternal, termasuk kemungkinan bertambahnya pelaku dari pihak eksternal. Sementara, semua masih dalam proses penyelidikan. Belum bisa kami informasikan dulu kepada publik," tutupnya.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebelumnya menyebutkan, ada lima orang yang menggalang kudeta pimpinan Demokrat.
Yaitu, 1 kader aktif, 1 kader yang sudah 6 tahun tidak aktif, 1 mantan kader yang sudah 9 tahun diberhentikan dengan tidak hormat dari partai, 1 mantan kader yang telah keluar dari partai 3 tahun yang lalu, dan 1 nonkader partai yang menjabat di pemerintahan.
Belakangan tersebar enam nama, Moeldoko, Johny Alen Marbun, Muhammad Nazaruddin, Marzuki Alie, dan Max Sopacua. Dari lima nama itu, beberapa orang sudah membantah dan menolak keras dituding melakukan kudate terhadap AHY.
© Copyright 2024, All Rights Reserved