JAliansi Mahasiswa Sumatera Utara (AMSU) Jakarta gelar aksi di gedung KPK tuntut bongkar pemufakatan jahat terkait Proyek Multi Years 2,7 triliun di Sumut, Rabu (24/8).
Selain Gubernur Edy, ada tiga nama broker proyek Multi Years turut dilaporkan ke KPK.
Koordinator aksi AMSU Jakarta, Perwira, dalam orasinya mengatakan ada pemufakatan jahat yang dilakukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dengan rekanan dalam mengelola Proyek Multi Years 2,7 triliun tahun 2022, 2023, dan 2024 yang bersumber dari APBD.
Perwira mengatakan, ide Gubernur Edy sangat top tetapi kemudian menjadi ajang korupsi berjemaah oleh pihak pihak yang mencari keuntugan pribadi dan kelompok. Harus juga proyek ini menjadi perhatian semua pihak agar APBD Sumut yang notabane adalah uang rakyat, terpakai dengan baik dan tepat sasaran. Ucap Perwira
“AMSU Jakarta berkewajiban mengingatkan dan mendesak KPK agar bekerja ekstra mengawasi proyek 2,7 triliun tanpa ada pertimbangan politis," kata Prawira.
Lanjut dia, Proyek Multi Years jalan dan jembatan 2,7 triliun menjadi sorotan publik karena tidak terdaftar di KUA-PPAS APBD Sumut dan DPA tahun 2022. Bagaiman bisa ini terjadi sehingga Dinas Bina Marga Sumut tetap ngotot untuk melaksanakannya yang jelas-jelas melanggar Perda dan Permendagri.
"Artinya proyek 2,7 triliun ini merupakan penumpang gelap di dalam APBD Sumut tahun 2022. Wajar jika sudah terjadi pemufakatan jahat karena proyek raksasa 2 7 triliun disusun hanya dalam waktu tidak lebih dari dua bulan saja," tegas Perwira
Menurutnya, dengan hitungan pagu pada tahun 2022 senilai 500 miliar, 2023 senilai 1,5 triliun dan 2024 senilai 700 miliar yang dulu disebut dari pinjaman investor, namun ternyata kegiatan multi years tersebut diambil dari dalam APBD Sumut.
Artinya, proyek multi years itu hanya judul yang paket pekerjaannya diambil dari APBD. Kemudian, progres kerja yang dibuat sesuai dokumen lelang dan kontrak sebesar 67% bisa berubah menjadi 33% atas permintaan kontraktor.
Perwira juga menjelaskan, proses lelang proyek yang pernah gagal sekali dan diduga disengaja dilakukan oleh panitia lelang dikarenakan belum terjadinya kesepakatan kerja sama operasional (KSO) antara perusahaan yang disinyalir telah disiapkan sebagai pemenang lelang, yaitu PT. Waskita yang akhirnya menjadi pemenang pada proses lelang kedua.
"Kami menduga proses KSO yang terjadi antara PT. Waskita dengan PT. Sumber Mitra Jaya (SMJ) dan PT. Pijar Utama tidak terlepas dari perasn tiga orang broker yang diduga merupakan orang dekat dari Gubernur Edy. Ketiga orang broker ini yang kabarnya berperan melakukan "DEAL" KSO dengan kesepakatan fee dari proyek Rp 2,7 triliun," tegas Perwira
Tidak sampai situ, kata dia, informasi yang kami dapat bahwa tiga broker itu disebut-sebut berinisial W, S dan L. Mereka bertiga ini yang mengatur pertemuan antara PT. Waskita dengan PT. SMJ dan PT. Pijar Utama sehingga terjadi KSO yang diduga telah ada pencaira fee proyek di depan senilai 10 miliar.
Selanjutnya, dari informasi yang juga kami dapat, bahwa rekening KSO Waskita SMJ Utama di Bank Negara Indonesia (BNI) kabarnya masih kosong dan kini menjadi perhatian Anggota Komisi D DPRD Sumut. Perlu diketahui juga komisi D pun kabarnya mau memanggil pihak KSO yaitu PT. Waskita, PT. SMJ, dan PT. Pijar Utama untuk mempertanyakan kekosongan rekening KSO, dan jaminan bank senilai Rp 118 miliar," ucap Perwira.
"AMSU minta agar KPK turun tangan dan mengusut dugaan-dugaan korupsi karena ada nama-nama yang semakin melebar dan menimbulkan kekacauan yang terjadi mulai dari ekecutif dan legislatif Provinsi Sumatera Utara," tutup Perwira.
© Copyright 2024, All Rights Reserved