di sela Pencanangan Pelaksanaan Studi Kelayakan Pengusahaan Jalan Tol Dalam Kota Medan di halaman Kantor Tanaman Pangan dan Holtikultura
Provinsi Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (15/8/2019).
Disebutkan Edy, pembangunan tol dalam kota yang akan terkoneksi dengan jalan tol yang sudah ada ini, murni swasta. Pihaknya mendukung
percepatan pembangunan infrastruktur ini karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Agar kemacetan berkurang. Dalam tiga
tahun ke depan, jika tidak dibangun jalan baru, maka kemacetan di Medan akan semakin parah.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko Purwanto menyatakan PUPR sangat mendukung pembangunan tol ini.
\"Ini merupakan insiatif badan usaha, kita sangat mendukung. Proses usulannya baru masuk ke PUPR pada Juni, kita pelajari dan setujui izin
prinsip. Nanti tahapan lainnya yang harus dilakukan, semoga bisa lebih cepat, tetapi harus sesuai aturan,\" kata Eko.
Pembangunan tol dalam kota ini digagas PT Adhi Karya (Persero) dan PT Citra Marga Nusphala Persada (CMNP) Tbk. Jalan tol ini terbagi dalam
tiga seksi. Seksi I Helvetia - Titi Kuning sepanjang 14,28 km, kemudian Seksi II Titi Kuning-Pulo Brayan sepanjang 12,84 km dan Seksi III Titi
Kuning-Amplas sepanjang 4,25 km.
Rencana pembangunan itu sendiri sudah diawali dengan penandatanganan naskah kesepahaman (MoU) antara Pemprov Sumut, Pemkot Medan, Pemkab Deli Serdang, bersama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk dan PT Adhi Karya, pada 1 Maret 2019 di Medan." itemprop="description"/>
di sela Pencanangan Pelaksanaan Studi Kelayakan Pengusahaan Jalan Tol Dalam Kota Medan di halaman Kantor Tanaman Pangan dan Holtikultura
Provinsi Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (15/8/2019).
Disebutkan Edy, pembangunan tol dalam kota yang akan terkoneksi dengan jalan tol yang sudah ada ini, murni swasta. Pihaknya mendukung
percepatan pembangunan infrastruktur ini karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Agar kemacetan berkurang. Dalam tiga
tahun ke depan, jika tidak dibangun jalan baru, maka kemacetan di Medan akan semakin parah.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko Purwanto menyatakan PUPR sangat mendukung pembangunan tol ini.
\"Ini merupakan insiatif badan usaha, kita sangat mendukung. Proses usulannya baru masuk ke PUPR pada Juni, kita pelajari dan setujui izin
prinsip. Nanti tahapan lainnya yang harus dilakukan, semoga bisa lebih cepat, tetapi harus sesuai aturan,\" kata Eko.
Pembangunan tol dalam kota ini digagas PT Adhi Karya (Persero) dan PT Citra Marga Nusphala Persada (CMNP) Tbk. Jalan tol ini terbagi dalam
tiga seksi. Seksi I Helvetia - Titi Kuning sepanjang 14,28 km, kemudian Seksi II Titi Kuning-Pulo Brayan sepanjang 12,84 km dan Seksi III Titi
Kuning-Amplas sepanjang 4,25 km.
Rencana pembangunan itu sendiri sudah diawali dengan penandatanganan naskah kesepahaman (MoU) antara Pemprov Sumut, Pemkot Medan, Pemkab Deli Serdang, bersama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk dan PT Adhi Karya, pada 1 Maret 2019 di Medan."/>
di sela Pencanangan Pelaksanaan Studi Kelayakan Pengusahaan Jalan Tol Dalam Kota Medan di halaman Kantor Tanaman Pangan dan Holtikultura
Provinsi Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (15/8/2019).
Disebutkan Edy, pembangunan tol dalam kota yang akan terkoneksi dengan jalan tol yang sudah ada ini, murni swasta. Pihaknya mendukung
percepatan pembangunan infrastruktur ini karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Agar kemacetan berkurang. Dalam tiga
tahun ke depan, jika tidak dibangun jalan baru, maka kemacetan di Medan akan semakin parah.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko Purwanto menyatakan PUPR sangat mendukung pembangunan tol ini.
\"Ini merupakan insiatif badan usaha, kita sangat mendukung. Proses usulannya baru masuk ke PUPR pada Juni, kita pelajari dan setujui izin
prinsip. Nanti tahapan lainnya yang harus dilakukan, semoga bisa lebih cepat, tetapi harus sesuai aturan,\" kata Eko.
Pembangunan tol dalam kota ini digagas PT Adhi Karya (Persero) dan PT Citra Marga Nusphala Persada (CMNP) Tbk. Jalan tol ini terbagi dalam
tiga seksi. Seksi I Helvetia - Titi Kuning sepanjang 14,28 km, kemudian Seksi II Titi Kuning-Pulo Brayan sepanjang 12,84 km dan Seksi III Titi
Kuning-Amplas sepanjang 4,25 km.
Rencana pembangunan itu sendiri sudah diawali dengan penandatanganan naskah kesepahaman (MoU) antara Pemprov Sumut, Pemkot Medan, Pemkab Deli Serdang, bersama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk dan PT Adhi Karya, pada 1 Maret 2019 di Medan."/>