Upaya pengiriman warga untuk dipekerjakan secara ilegal di luar negeri disinyalir masih terus terjadi di Sumatera Utara.
Hal ini ditandai dengan digagalkannya beberapa pengiriman tenaga kerja tidak resmi untuk dipekerjakan di Malaysia.
"Dalam 3 bulan terakhir 489 anak bangsa diselamatkan yang hampir menjadi korban sindikat penempatan ilegal," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani pada acara 'Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Badan Pelindungan Pekerja Migra Indonesia dengan Pemprovsu tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migra Indonesia' di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (9/3/2022).
Benny menjelaskan, bekerja ke luar negeri dengan menggunakan secara ilegal masih menjadi salah satu pilihan warga Indonesia. Desakan ekonomi dan keinginan untuk segera mendapatkan pekerjaan menjadi alasan utama yang membuat mereka rela menempuh resiko menjadi pekerja ilegal.
"Data per tahun, penempatan secara statistik 2 sampai 3 kali lipat. Itu data dari riset world bank yang tidak perlu kita ragukan. Kenapa memilih ilegal, karena mereka ingin bekerja secara cepat karena ada faktor ekonomi," ungkapnya.
Ironisnya, cara yang dilakukan oleh para sindikat yang berbisnis pengiriman pekerja ilegal tersebut selalu membuat para keluarga tertarik untuk merelakan anggota keluarganya dikirim bekerja secara ilegal.
"Karena ini bisnis 'kotor', biasanya keluarga yang ditinggalkan diberi uang, itu dianggap seperti sinterklas, dewa karena kebutuhan ekonomi yang terjadi. Padahal, itu diakumulasi sebagai utang," ujarnya.
BP2MI menurut Benny terus berupaya untuk menekan potensi pengiriman pekerja migran ilegal tersebut. Salah satunya dengan menggandeng pemerintah daerah dan seluruh stakeholder yang ada untuk sosialisasi berbagai program pemerintah tentang kemudahan untuk bekerja ke luar negeri secara resmi. Ia memastikan pemerintah telah membuat regulasi yang memudahkan warga Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri.
"Penempatan secara resmi dipermudah dengan regulasi, sekarang tidak perlu jual aset keluarga atau pinjam rentenir. Kita sudah siapkan KUR plafon 100 juta, itu prosesnya sangat cepat cukup rekomendasi dari UPTBP2MI kita kerjasama dengan bank2 pemerintah," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved