Pemerintah Malaysia resmi melarang warga Negara Indonesia masuk ke negara mereka. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat yang ditandatangani Ketua Pangarah Imigresen (Kepala Dirjen Imigrasi) Malaysia tentang larangan bagi warga negara dari negara-negara dengan kasus covid 19 yang tinggi untuk berkunjung ke negara mereka. Selain Warga Negara Indonesia, pada surat yang ditandatangani per tanggal 4 September 2020 tersebut juga disebutkan sekitar 22 warga negara lain yang mereka larang untuk masuk. Negara-negara tersebut seperti Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Colombia, Afrika Selatan, Mexico, Spanyol, Argentina, Chile, Iran, United Kingdom, Bangladesh, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Iraq dan Filippina. "Negara-negara yang mencatatkan kasus positif covid melebihi 150 ribu kasus," demikian dituliskan dalam surat tersebut. Meski kunjungan warga negara dari 23 negara tersebut dilarang. Namun pemerintah Malaysia memberikan pengecualian kepada beberapa warga yakni yang berstatus sebagai Diplomat atau staf kedutaan, anak buah kapal yang sedang berlayar dan kru penerbangan komersil atau penerbangan pribadi.[R]
Pemerintah Malaysia resmi melarang warga Negara Indonesia masuk ke negara mereka. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat yang ditandatangani Ketua Pangarah Imigresen (Kepala Dirjen Imigrasi) Malaysia tentang larangan bagi warga negara dari negara-negara dengan kasus covid 19 yang tinggi untuk berkunjung ke negara mereka. Selain Warga Negara Indonesia, pada surat yang ditandatangani per tanggal 4 September 2020 tersebut juga disebutkan sekitar 22 warga negara lain yang mereka larang untuk masuk. Negara-negara tersebut seperti Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Colombia, Afrika Selatan, Mexico, Spanyol, Argentina, Chile, Iran, United Kingdom, Bangladesh, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Iraq dan Filippina. "Negara-negara yang mencatatkan kasus positif covid melebihi 150 ribu kasus," demikian dituliskan dalam surat tersebut. Meski kunjungan warga negara dari 23 negara tersebut dilarang. Namun pemerintah Malaysia memberikan pengecualian kepada beberapa warga yakni yang berstatus sebagai Diplomat atau staf kedutaan, anak buah kapal yang sedang berlayar dan kru penerbangan komersil atau penerbangan pribadi.© Copyright 2024, All Rights Reserved