Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan dari jumlah tersebut instansi yang terbanyak diadukan yakni pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun pemerintah daerah kabupaten/kota yakni 54,9 persen. Kemudian yang kedua yakni instansi kepolisian.
\"Yang melaporkan kelompok instansi kepolisian, baik itu Polda, Polresta, Polres maupun Polsek sebesar 18,1 persen,\" ujarnya.
Di urutan selanjutnya yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI adalah kelompok instansi BUMD/BUMN dengan 7,1 persen laporan, disusul Badan Pertanahan Nasional (BPN) 4,9 persen laporan dan kelompok rumah sakit pemerintah dengan 4,5 persen laporan.
Menurut Abyadi, tingginya laporan masyarakat terhadap Pemda maupun kepolisian kepada Ombudsman, setidaknya menunjukkan beberapa hal. Pertama, menggambarkan bahwa pelayanan publik di dua kelompok instansi pemerintah itu (Pemda dan kepolisian) paling banyak diakses oleh masyarakat.
\"Ini artinya, pelayanan publik yang diberikan Pemda maupun kepolisian paling banyak diakses masyarakat sebagai pengguna layanan,\" jelas Abyadi.
Kedua, ini juga sekaligus menjadi potret bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di dua kelompok instansi pemerintah itu (Pemda dan kepolisian) masih belum baik. Sehingga kemudian, masyarakat sebagai pengguna layanan yang merasa tidak nyaman atas layanan publik kedua kelompok instansi itu, akhirnya melapor ke Ombudsman.
\"Kalau masyarakat merasa puas dengan layanannya, pasti tidak dilaporkan. Malah sebaliknya, masyarakat mungkin akan memberi apresiasi,\" kata Abyadi Siregar.
Ketiga, ini juga menjadi indikator bahwa masyarakat Sumut saat ini semakin menyadari bahwa pelayanan publik adalah mereka sebagai masyarakat pengguna layanan. Sebaliknya, masyarakat juga semakin memahami bahwa memberikan pelayanan publik yang baik adalah kewajiban pemerintah.[R]
" itemprop="description"/>Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan dari jumlah tersebut instansi yang terbanyak diadukan yakni pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun pemerintah daerah kabupaten/kota yakni 54,9 persen. Kemudian yang kedua yakni instansi kepolisian.
\"Yang melaporkan kelompok instansi kepolisian, baik itu Polda, Polresta, Polres maupun Polsek sebesar 18,1 persen,\" ujarnya.
Di urutan selanjutnya yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI adalah kelompok instansi BUMD/BUMN dengan 7,1 persen laporan, disusul Badan Pertanahan Nasional (BPN) 4,9 persen laporan dan kelompok rumah sakit pemerintah dengan 4,5 persen laporan.
Menurut Abyadi, tingginya laporan masyarakat terhadap Pemda maupun kepolisian kepada Ombudsman, setidaknya menunjukkan beberapa hal. Pertama, menggambarkan bahwa pelayanan publik di dua kelompok instansi pemerintah itu (Pemda dan kepolisian) paling banyak diakses oleh masyarakat.
\"Ini artinya, pelayanan publik yang diberikan Pemda maupun kepolisian paling banyak diakses masyarakat sebagai pengguna layanan,\" jelas Abyadi.
Kedua, ini juga sekaligus menjadi potret bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di dua kelompok instansi pemerintah itu (Pemda dan kepolisian) masih belum baik. Sehingga kemudian, masyarakat sebagai pengguna layanan yang merasa tidak nyaman atas layanan publik kedua kelompok instansi itu, akhirnya melapor ke Ombudsman.
\"Kalau masyarakat merasa puas dengan layanannya, pasti tidak dilaporkan. Malah sebaliknya, masyarakat mungkin akan memberi apresiasi,\" kata Abyadi Siregar.
Ketiga, ini juga menjadi indikator bahwa masyarakat Sumut saat ini semakin menyadari bahwa pelayanan publik adalah mereka sebagai masyarakat pengguna layanan. Sebaliknya, masyarakat juga semakin memahami bahwa memberikan pelayanan publik yang baik adalah kewajiban pemerintah.[R]
"/>Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan dari jumlah tersebut instansi yang terbanyak diadukan yakni pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun pemerintah daerah kabupaten/kota yakni 54,9 persen. Kemudian yang kedua yakni instansi kepolisian.
\"Yang melaporkan kelompok instansi kepolisian, baik itu Polda, Polresta, Polres maupun Polsek sebesar 18,1 persen,\" ujarnya.
Di urutan selanjutnya yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI adalah kelompok instansi BUMD/BUMN dengan 7,1 persen laporan, disusul Badan Pertanahan Nasional (BPN) 4,9 persen laporan dan kelompok rumah sakit pemerintah dengan 4,5 persen laporan.
Menurut Abyadi, tingginya laporan masyarakat terhadap Pemda maupun kepolisian kepada Ombudsman, setidaknya menunjukkan beberapa hal. Pertama, menggambarkan bahwa pelayanan publik di dua kelompok instansi pemerintah itu (Pemda dan kepolisian) paling banyak diakses oleh masyarakat.
\"Ini artinya, pelayanan publik yang diberikan Pemda maupun kepolisian paling banyak diakses masyarakat sebagai pengguna layanan,\" jelas Abyadi.
Kedua, ini juga sekaligus menjadi potret bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di dua kelompok instansi pemerintah itu (Pemda dan kepolisian) masih belum baik. Sehingga kemudian, masyarakat sebagai pengguna layanan yang merasa tidak nyaman atas layanan publik kedua kelompok instansi itu, akhirnya melapor ke Ombudsman.
\"Kalau masyarakat merasa puas dengan layanannya, pasti tidak dilaporkan. Malah sebaliknya, masyarakat mungkin akan memberi apresiasi,\" kata Abyadi Siregar.
Ketiga, ini juga menjadi indikator bahwa masyarakat Sumut saat ini semakin menyadari bahwa pelayanan publik adalah mereka sebagai masyarakat pengguna layanan. Sebaliknya, masyarakat juga semakin memahami bahwa memberikan pelayanan publik yang baik adalah kewajiban pemerintah.[R]
"/>