Lolosnya sejumlah nama calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang mempunyai riwayat dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih menjadi misteri.
Sebab, hal itu terjadi pada saat era digital begitu mudah mengungkap kasus-kasus yang pernah dialami oleh para peserta.
Pengamat Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Bengkel Ginting mengatakan jika alasan lolosnya para peserta yang pernah terkena sanksi DKPP tersebut disebabkan ketidaktahuan tim seleksi, maka hal ini akan memperlihatkan ketidakprofesionalan mereka.
“Seharusnya data base calon juga sudah ditelusuri sebelum pleno, aneh di era digitalisasi mereka tak dapat track record peserta,” katanya, Sabtu (5/8/2024).
Akademisi yang kini menjabat Sekretaris Program Magister Ilmu Politik FISIP USU ini menduga, lolosnya nama tersebut bukan karena ketidaktahuan tim seleksi. Intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dengan penyelenggaraan pemilu 2024 menurutnya menjadi akar persoalan ini.
“Semua itu, karena timsel tidak profesional dan independen, plus Bawaslu pusat tidak berdaya akibat tekanan eksternal. Semua karena bola salju voting penentuan Bawaslu pusat di komisi 2. Ke depan mekanisme seleksi komisioner Bawaslu dan KPU harus ditinjau ulang dalam arti timsel yang dibentuk presiden dalam menjaring sampai dua kali calon yang dibutuhkan, tidak mesti voting di komisi, agar tidak terjadi bola liar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa nama peserta seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang pernah dijatuhi sanksi oleh DKPP masih lolos ke tahap uji kepatutan dan kelayakan. Dari hasil penelusuran redaksi, nama-nama tersebut yakni Julius Anggiat Lamhot Turnip yang lolos 10 besar calon Bawaslu Kota Medan. Julius pernah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP pada tahun 2017 lalu saat menjabat tim asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumut.
Selain Julius, tiga nama calon anggota Bawaslu di Humbang Hasundutan juga memiliki riwayat dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP. Ketiganya yakni Henri W Pasaribu, Efrida Purba dan Jahormat Lumbantoruan. Ketiganya saat ini lolos 6 besar dan akan mengikut uji kepatutan dan kelayakan.
Selain yang pernah terkena sanksi DKPP, ditemukan juga nama mantan caleg tahun 2019 yang lolos 6 besar calon Bawaslu Kota Tebing Tinggi. Sosok tersebut yakni Eva Novarisma Purba yang juga akan mengikuti tahap akhir yakni uji kepatutan dan kelayakan di Bawaslu Sumut pada 7 Agustus 2023 mendatang.
Berdasarkan penelusuran, Eva Novarisma Purba pernah terdaftar sebagai caleg Partai Hanura pada Pemilu 2019 lalu dari Dapil Kota Tebing Tinggi II. Hal ini sebagaimana tercantum pada keputusan KPU Tebing Tinggi nomor 111/PL.01.4-Kpt/1276/KPI-Kot/IX/2018.
© Copyright 2024, All Rights Reserved