Putu menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui aksi pencabulan tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku sejak 2015 lalu. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu menyuruh kedua korban untuk mengonani kemaluannya. Terkadang, pelaku juga menggosok-gosokkan kemaluannya ke alat kelamin kedua putrinya tersebut.
\"Kasus ini terbongkar pada 1 desember 2018 lalu dimana Ruswati memergoki suaminya tengah melakukan aksinya terhadap anak mereka. Saat itu pelaku sedang menggesek-gesekkan kemaluannya ke bagian vital putrinya,\" ujarnya.
Sejak saat itu pelaku dan istrinya sering ribut. Dan akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi atas perbuatan cabulnya tersebut.
\"Pelaku dijerat tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1),(2) (3) jo 76D atau Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo 76 E UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak,\" demikian Putu Yudha." itemprop="description"/>
Putu menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui aksi pencabulan tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku sejak 2015 lalu. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu menyuruh kedua korban untuk mengonani kemaluannya. Terkadang, pelaku juga menggosok-gosokkan kemaluannya ke alat kelamin kedua putrinya tersebut.
\"Kasus ini terbongkar pada 1 desember 2018 lalu dimana Ruswati memergoki suaminya tengah melakukan aksinya terhadap anak mereka. Saat itu pelaku sedang menggesek-gesekkan kemaluannya ke bagian vital putrinya,\" ujarnya.
Sejak saat itu pelaku dan istrinya sering ribut. Dan akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi atas perbuatan cabulnya tersebut.
\"Pelaku dijerat tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1),(2) (3) jo 76D atau Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo 76 E UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak,\" demikian Putu Yudha."/>
Putu menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui aksi pencabulan tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku sejak 2015 lalu. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu menyuruh kedua korban untuk mengonani kemaluannya. Terkadang, pelaku juga menggosok-gosokkan kemaluannya ke alat kelamin kedua putrinya tersebut.
\"Kasus ini terbongkar pada 1 desember 2018 lalu dimana Ruswati memergoki suaminya tengah melakukan aksinya terhadap anak mereka. Saat itu pelaku sedang menggesek-gesekkan kemaluannya ke bagian vital putrinya,\" ujarnya.
Sejak saat itu pelaku dan istrinya sering ribut. Dan akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi atas perbuatan cabulnya tersebut.
\"Pelaku dijerat tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1),(2) (3) jo 76D atau Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo 76 E UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak,\" demikian Putu Yudha."/>
Personil Pegasus Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang warga bernama Yuda Aswin, Warga Percut Sei Tuan. Penangkapan tersebut dilakukan karena lelaki berusia 34 tahun tersebut tega mencabuli dua orang putrinya yang masih dibawah umur yakni SAN (10) dan NSN (9).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha mengatakan penangkapan mereka lakuan setelah ibu dari kedua korban Ruswati (36) melaporkan peristiwa pencabulan tersebut kepada polisi.
"Yang bersangkutan langsung kita tangkap," katanya, Sabtu (9/2/2019).
Putu menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui aksi pencabulan tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku sejak 2015 lalu. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu menyuruh kedua korban untuk mengonani kemaluannya. Terkadang, pelaku juga menggosok-gosokkan kemaluannya ke alat kelamin kedua putrinya tersebut.
"Kasus ini terbongkar pada 1 desember 2018 lalu dimana Ruswati memergoki suaminya tengah melakukan aksinya terhadap anak mereka. Saat itu pelaku sedang menggesek-gesekkan kemaluannya ke bagian vital putrinya," ujarnya.
Sejak saat itu pelaku dan istrinya sering ribut. Dan akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi atas perbuatan cabulnya tersebut.
"Pelaku dijerat tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1),(2) (3) jo 76D atau Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo 76 E UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak," demikian Putu Yudha.
Personil Pegasus Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang warga bernama Yuda Aswin, Warga Percut Sei Tuan. Penangkapan tersebut dilakukan karena lelaki berusia 34 tahun tersebut tega mencabuli dua orang putrinya yang masih dibawah umur yakni SAN (10) dan NSN (9).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha mengatakan penangkapan mereka lakuan setelah ibu dari kedua korban Ruswati (36) melaporkan peristiwa pencabulan tersebut kepada polisi.
"Yang bersangkutan langsung kita tangkap," katanya, Sabtu (9/2/2019).
Putu menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui aksi pencabulan tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku sejak 2015 lalu. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu menyuruh kedua korban untuk mengonani kemaluannya. Terkadang, pelaku juga menggosok-gosokkan kemaluannya ke alat kelamin kedua putrinya tersebut.
"Kasus ini terbongkar pada 1 desember 2018 lalu dimana Ruswati memergoki suaminya tengah melakukan aksinya terhadap anak mereka. Saat itu pelaku sedang menggesek-gesekkan kemaluannya ke bagian vital putrinya," ujarnya.
Sejak saat itu pelaku dan istrinya sering ribut. Dan akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi atas perbuatan cabulnya tersebut.
"Pelaku dijerat tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1),(2) (3) jo 76D atau Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo 76 E UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak," demikian Putu Yudha.