Mantan calon Wali Kota Yusuf Kohar dilaporkan oleh ke polisi oleh salah satu ketua tim suksesnya saat berlangsungnya Pilkada Wali Kota Bandarlampung 2020.
Laporan ini dilakukan oleh Ahmad Junaidi dengan tudingan pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melakukan penggelapan dana sosialisasi kampanye.
Kepada Kantor Berita RMOLLampung, Ahmad mengaku menggunakan dana pribadinya dan tim untuk pelaksanaan kampanye, mulai dari berkas hingga sosialisasi.
Ia juga diminta bagi-bagi sembako pada Juli-Agustus 2020. Setelah selesai sosialisasi, Timses Yusuf Kohar mendapatkan tugas untuk melakukan bimbingan teknis.
Semua dana yang telah dikeluarkan tersebut dijanjikan akan dibayar setelah memberikan laporan keuangan. Namun, menurut Ahmad, hingga kini belum tampak hilal pembayarannya.
"Kami sudah konsultasi ke pengacara dan pihak kepolisian, dan katanya kalau memang merasa dirugikan termasuk materi dan lainnya bisa dilaporkan, jadi kami lapor," kata dia, Rabu (4/8).
Ia mengaku belum menghitung total kerugian dana yang dialaminya. Itu juga belum termasuk janji-janji memberikan uang bulanan untuk tim kampanye hingga level paling bawah.
"Belum kami hitung-hitung, ini baru dana pribadi saja. Kalau uang yang dijanjikan bulanan untuk tim, kampanye di kecamatan sudah enggak kehitung lagi, untuk koordinator sebagai ketua, atau untuk binaan, males juga ngitungnya," tutur Ahmad.
Saat ini, lanjutnya, memang belum ada surat keterangan laporan yang diterbitkan Polresta Bandarlampung. Namun dirinya dan satu orang saksi sudah diperiksa.
"Kami lapor kemarin. Saya sudah diperiksa, satu saksi sudah diperiksa dan Senin akan ada satu lagi yang diperiksa," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved