Atrial mengungkapkan bahwa kedua warga Malaysia tersebut diamankan saat berada di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai.
Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram. Petugas kemudian melakuakn pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya yaitu AV dan SR yang merupakan pemesan barang haram itu.
\"Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Seituan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. Dimana, AV mengaku diupah Rp 1 juta perbungkus untuk mengambil sabu-sabu itu,\" terang Atrial.
Setelah AV diamankan, tidak lama kemudian istrinya datang ke tempat lokasi diamankannya AV. \"Ternyata, istri AV yang berinisial RS ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu,\" ucap Atrial.
Setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba.
\"Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan RS juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas,\" tuturnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati.
\"Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak lebih kurang 34.000 orang,\" tegas Atrial." itemprop="description"/>
Atrial mengungkapkan bahwa kedua warga Malaysia tersebut diamankan saat berada di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai.
Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram. Petugas kemudian melakuakn pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya yaitu AV dan SR yang merupakan pemesan barang haram itu.
\"Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Seituan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. Dimana, AV mengaku diupah Rp 1 juta perbungkus untuk mengambil sabu-sabu itu,\" terang Atrial.
Setelah AV diamankan, tidak lama kemudian istrinya datang ke tempat lokasi diamankannya AV. \"Ternyata, istri AV yang berinisial RS ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu,\" ucap Atrial.
Setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba.
\"Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan RS juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas,\" tuturnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati.
\"Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak lebih kurang 34.000 orang,\" tegas Atrial."/>
Atrial mengungkapkan bahwa kedua warga Malaysia tersebut diamankan saat berada di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai.
Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram. Petugas kemudian melakuakn pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya yaitu AV dan SR yang merupakan pemesan barang haram itu.
\"Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Seituan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. Dimana, AV mengaku diupah Rp 1 juta perbungkus untuk mengambil sabu-sabu itu,\" terang Atrial.
Setelah AV diamankan, tidak lama kemudian istrinya datang ke tempat lokasi diamankannya AV. \"Ternyata, istri AV yang berinisial RS ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu,\" ucap Atrial.
Setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba.
\"Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan RS juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas,\" tuturnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati.
\"Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak lebih kurang 34.000 orang,\" tegas Atrial."/>
Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lebih kurang 6 kilogram dan ratusan butir pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, Medan dengan cara dibakar didalam Incinerator.
Kepala BNNP Sumut, brigjen Atrial mengatakan narkotika yang dimusnakhan tersebut merupakan hasil tangkapan mereka dari 4 orang bandar yakni YBL (55) dan OCP (56) warga Kuala Kurau, Malaysia dan AV (32) dan SR (29) merupakan warga Kota Medan.
"Dari mereka kita menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 6.000 gram (6 kg). Sementara, yang dimunasnahkan itu seberat 5.810,28 gram (5,8 kg), dan pil ekstasi yang disita sebanyak 1.000 butir, dengan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 968 butir. Sisanya menjadi barang bukti untuk keperluan persidangan," ungkapnya.
Atrial mengungkapkan bahwa kedua warga Malaysia tersebut diamankan saat berada di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai.
Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram. Petugas kemudian melakuakn pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya yaitu AV dan SR yang merupakan pemesan barang haram itu.
"Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Seituan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. Dimana, AV mengaku diupah Rp 1 juta perbungkus untuk mengambil sabu-sabu itu," terang Atrial.
Setelah AV diamankan, tidak lama kemudian istrinya datang ke tempat lokasi diamankannya AV. "Ternyata, istri AV yang berinisial RS ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu," ucap Atrial.
Setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba.
"Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan RS juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas," tuturnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati.
"Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak lebih kurang 34.000 orang," tegas Atrial.
Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lebih kurang 6 kilogram dan ratusan butir pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, Medan dengan cara dibakar didalam Incinerator.
Kepala BNNP Sumut, brigjen Atrial mengatakan narkotika yang dimusnakhan tersebut merupakan hasil tangkapan mereka dari 4 orang bandar yakni YBL (55) dan OCP (56) warga Kuala Kurau, Malaysia dan AV (32) dan SR (29) merupakan warga Kota Medan.
"Dari mereka kita menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 6.000 gram (6 kg). Sementara, yang dimunasnahkan itu seberat 5.810,28 gram (5,8 kg), dan pil ekstasi yang disita sebanyak 1.000 butir, dengan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 968 butir. Sisanya menjadi barang bukti untuk keperluan persidangan," ungkapnya.
Atrial mengungkapkan bahwa kedua warga Malaysia tersebut diamankan saat berada di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai.
Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram. Petugas kemudian melakuakn pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya yaitu AV dan SR yang merupakan pemesan barang haram itu.
"Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Seituan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. Dimana, AV mengaku diupah Rp 1 juta perbungkus untuk mengambil sabu-sabu itu," terang Atrial.
Setelah AV diamankan, tidak lama kemudian istrinya datang ke tempat lokasi diamankannya AV. "Ternyata, istri AV yang berinisial RS ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu," ucap Atrial.
Setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba.
"Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan RS juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas," tuturnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati.
"Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak lebih kurang 34.000 orang," tegas Atrial.