Petugas gabungan dari BNN RI dan Bea Cukai berhasil mengamankan kapal kayu KM Karibia yang digunakan mengangkut narkoba. Di dalam kapal tersebut petugas menemukan 70 bungkus diduga sabu dan 2 bungkus pil ekstasi.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan kapal tersebut diamankan di perairan Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (14/1/2019) dini hari.
"Barang bukti tersebut di temukan di bawah kemudi oleh petugas. Ada 3 ABK yang ikut diamankan," katanya.
Penangkapan kapal bermuatan narkotika,berawal dari kecurigaan Satgas BNN dan Bea Cukai di menggelar patroli rutin di perairan laut Aceh.
Dari hasil pemantauan 70 bungkus sabu dan 2 bungkus pil ekstasi di bawa dari Malaysia dengan tujuan Aceh.
Narkoba tersebut diserahterimakan ditengah laut dari kapal-kapal.
"Dari pemeriksaan awal diketahui kegiatan penyeludupan narkoba ini dikendalikan napi di Lapas Tanjung Gusta Medan," ujarnya.
Saat in seluruh barang bukti termasuk kapal masih diamankan di Belawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved