Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pembatalan ini dilakukan berkaitan dengan status Orient yang tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat.
MK membacakan keputusannya tersebut dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama MK di Jakarta Pusat, Kamis kemarin (15/4).
Dalam keputusannya, MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020.
Sebabnya, Orient dalam persidangan ini terbukti sebagai Warga Negara Amerika Serikat yang memiliki paspor hingga tahun 2027. Dia, tidak menyatakan secara jujur mengenai itu saat mendaftarkan diri sebagai calon bupati Sabu Raijua ke KPU.
Dengan begitu, maka pecalonan Orient sebagai bupati Sabu Raijua batal demi hukum. Sehingga MK dalam keputusannya menyatakan tegas mendiskualifikasi Orient dan secara otomatis juga calon wakil bupati yang mendampinginya, Thobias Uly.
Selain itu, MK juga memerintahkan kepada KPU agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diseluruh wilayah pemilihan di Kabupaten Sabu Raijua. Namun, hanya dua pasangan calon yanag boleh ikut, dari semulanya tiga paslon.
Menanggapi keputusan MK tersebut, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menjalankan perintah di dalam amar putusan.
"Sesuai ketentuan KPU melaksanakan putusan MK," ujar Raka Sandi saat dihubungi wartawan, Jumat (16/4).
Sampai saat ini, Raka Sandi menjelaskan bahwa KPU masih mempersiapkan tahapan pelaksanaan PSU Sabu Raijua. Sehingga, jadwal pelaksanaannya belum diputuskan.
Namun begitu, mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini memastikan PSU akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten Sabu Raijua sesuai putusan MK.
"Saat ini sedang dipersiapkan, baik tahapan, anggaran, SDM, maupun koordinasi dengan segenap stake holder," tutur Raka Sandi.
"Kemarin kami KPU RI telah memberikan supervisi dan agar segera ditindaklanjuti baik oleh KPU Provinsi NTT maupun oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved