Surat berisi pemberitahuan kenaikan harga jual BBM di Sumatera Utara beredar di kalangan jurnalis pada Kamis (1/4/2021) pukul 00.10 WIB.
Surat yang menggunakan kop surat Pertamina dengan nomor surat 348/Q21030/2021-S3 tertanggal 31 Maret 2021 tersebut menyampaikan hal tentang harga jual keekonomian BBM Pertamina untuk wilayah Sumatera Utara.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di Sumatera Utara tersebut dijelaskan terjadinya perubahan harga jual karena pemberlakuan tarif baru pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen di Sumut.
"Sehubungan dengan surat edaran kami no 295/Q21030/2021-S3 perihal penetapan pemberlakuan tarif baru PBBKB di Wilayah Sumatera Utara, dengan ini terhitung mulai tanggal 24 April 2021 pukul 00.00 WIB, harga jual keekonomian BBM pada pelanggan mengalami perubahan sebagai berikut," bunyi surat tersebut.
Harga Pertalite yakni dari harga Rp 7.650 naik menjadi Rp 7.850 per liter.
Pertamax dari harga Rp 9.000 naik menjadi Rp 9.200 per liter
Turbo dari harga Rp.9.850 naik menjadi Rp10.050 per liter
Dex dari harga Rp 10.200 naik menjadi Rp 10.450 per liter
Dexlite dari harga Rp 9.500 naik menjadi Rp 9.700 per liter.
Solar NPSO dari harga 9.400 naik menjadi Rp 9.600 per liter.
"Kepada pengusaha SPBU agar dapat menyesuaikan teknis display dan setting mesin di setiap SPBU dengan list harga tersebut," demikian imbauan pada surat yang diteken oleh Region Manager Retaoil Sales I, Pierre J Wauran tersebut.
Sejauh ini belum redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi terkait surat tersebut kepada pihak Pertamina.
© Copyright 2024, All Rights Reserved