Beredar kabar yang menyebutkan usulan nama-nama calon penjabat (Pj) kepala daerah untuk Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah tidak disetujui oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah seorang sumber di kalangan pejabat utama Kemendagri menyebutkan salah satu alasan tidak disetujuinya usulan nama-nama tersebut berkaitan dengan track record masing-masing.
"Informasinya hal ini juga dilakukan oleh Kemendagri setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, bahwa nama yang diusulkan terindikasi dekat dengan salah satu partai politik sehingga dikhawatirkan tidak netral dalam menjalankan tugas kedepan," kata sumber.
Salah satu hal yang menjadi masukan tersebut yakni beberapa nama calon Pj kepala daerah tersebut ternyata menjadi pengurus wadah organisasi dengan beberapa mantan petinggi partai di Sumatera Utara. Kondisi ini termasuk dalam hal yang patut untuk diantisipasi, agar penentuan nama Pj kepala daerah benar-benar terbebas dari berbagai kepentingan yang bersifat politis. Apalagi kata sumber, beberapa rekannya yang jadi pengurus organisasi tersebut sudah mendeklarasikan diri menjadi Relawan Calon Presiden.
"Tidak boleh ada yang terafiliasi ke salah satu partai politik," ungkap sumber.
Diberitakan sebelumnya masa jabatan Wali Kota Tebing Tinggi dan Bupati Tapteng berakhir 22 mei 2022. Pihak Pemprov Sumut sendiri telah mengusulkan 6 nama ke Kemendagri untuk dipilih menjadi Pj Wali Kota Tebing Tinggi dan Pj Bupati Tapanuli Tengah.
Menghindari kekosongan jabatan, Kemendagri berharap sudah ada pelantikan selambat-lambatnya dilantik 25-26 Mei 2022.
© Copyright 2024, All Rights Reserved