Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang perdana anggota Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah terkait dugaan pelanggaran etik.
Persidangan dimulai dengan mendengarkan pokok-pokok aduan dari pengadu, Nazaruddin yang didampingi tim kuasa hukumnya yakni Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh.
Dalam persidangan perkara nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (8/9/2023) pagi, Johan membantah tuduhan terkait berstatus dosen PNS yang mengajar di UIN Sahada Padangsidimpuan saat menjadi anggota Bawaslu Sumut.
Johan mengaku sudah tidak lagi mengajar sebagai dosen sejak bertugas sebagai anggota Bawaslu Sumut.
"Teradu awalnya adalah PNS di STAIN Padang Sidempuan yang kemudian berganti status menjadi I IUN Sahada dan pada 2018 melamar Bawaslu. Kemudian teradu meminta kepada rektor dan keluarkan surat rekomendasi nomor 1011 tahun 2018 yang mengizinkan teradu mengikuti seleksi anggota Bawaslu Sumut. Dan surat ini sudah disampaikan kepada tim seleksi dan dinyatakan berkas lengkap," ungkap Johan.
Johan juga menjelaskan bahwa berkas itu pun sudah diterbitkan dalam web Bawaslu Sumut dan telah dinyatakan lengkap. Bahkan, saat mengikuti fit and proper test, Johan juga meminta kepada rektor untuk menerbitkan surat izin menjadi anggota Bawaslu yang juga diterbitkan dengan nomor 1579 pada 6 Juli 2018 dan telah diserahkan ke Bawaslu RI.
"Dan sejak dilantik sampai sejak hari ini bekerja di Bawaslu Sumut dan tidak pernah lagi bekerja sebagai dosen. Terkait hal ini bisa dicek web PPDIKTI Kemendikbud bahwa nama teradu lagi melaksanakan lagi sebagai dosen karena diberhentikan sementara waktu," tegas Johan.
Dalam persidangan juga diperdengarkan sebuah rekaman percakapan antara Johan dengan salah satu Pegawai di Kabupaten Langkat yang bernama Syofian Tarigan yang diduga adanya upaya dan rayuan serta permintaan dari Johan Alamsyah untuk mengamankan orang-orangnya di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Langkat.
Pihak pengadu juga menghadirkan dua orang saksi yakni Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat, Syofian Tarigan dan Asnidar yang juga merupakan seorang Staff di Bawaslu Kabupaten Langkat. Selain itu turut hadir juga sebagai pihak terkait, Ketua Bawaslu Sumut dan beberapa anggota Bawaslu Sumut.
Pada closing statement di persidangan, Johan Alamsyah tetap membantah terkait dengan tuduhan-tuduhan pengadu terhadap teradu.
“Sebagaimana dapat kita lihat bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak menunjukkan kelasahan teradu. Olehkarena itu, teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk kemudian memberikan kesempatan kepada teradu agar dapat menyelesaikan tugas-tugas teradu di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,” tutup Johan.
Sementara, kuasa hukum Nazaruddin, Mhd. Ikhsan Simatupang, SH mengatakan pihaknya masih menunggu hasil persidangan.
“Terkait hasil sidang kita masih menunggu, sebab majelis belum memutus hasil persidangan tadi,” ujar Ikhsan kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Jum’at (8/9).
Ikhsan juga mengatakan dalam persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik tadi, pihaknya mengajukan kurang lebih 11 alat bukti yang harapannya bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis.
“Semoga saja dengan alat-alat bukti yang kita sampaikan tadi majelis hakim dapat memberikan keputusan yang sesuai, sehingga kehormatan penyelenggara pemilu terjaga,” harap Ikhsan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Johan dilaporkan terkait dugaan telah melanggar ketentuan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Kode Etik Penyelenggaran Pemilu yang menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara Pemilu yaitu Mandiri, jujur, adil, Kepastian Hukum, Tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
© Copyright 2024, All Rights Reserved