Pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan ketentuan terkait pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi berupa telepon seluler, komputer genggam dan tablet impor yang berasal dari luar negeri. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang masuk secara ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, menjelaskan, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 18 April 2020. Untuk masyarakat khususnya penumpang yang datang dari luar negeri dan membawa perangkat telekomunikasi impor berupa telepon seluler, komputer genggam dan tablet, selain harus memenuhi kewajiban perpajakan juga wajib melakukan pendaftaran IMEI kepada petugas Bea Cukai. "Penumpang yang membawa alat komunikasi seluler dapat mengunduh aplikasi Mobile Beacukai, kemudian mengisi data diri, data barang beserta IMEI, mendapatkan QR Code untuk kemudian didaftarkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan internasional agar perangkat tersebut dapat digunakan," kata Elfi Haris kepada wartawan, Rabu (22/4). Selain dengan penumpang yang membawa alat komunikasi dari luar negeri, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan perusahaan jasa pengiriman barang untuk pendaftaran tersebut. Pihaknya akan melakukan pemblokiran terhadap Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) yang tidak terdaftar. "Handphone komputer genggam dan tablet yang masuk secara ilegal setelah tanggal 18 April 2020, termasuk HKT eks ilegal yang masuk sebelum 18 April 2020 dan belum diaktifkan akan diblokir," tegasnya.[R]
Pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan ketentuan terkait pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi berupa telepon seluler, komputer genggam dan tablet impor yang berasal dari luar negeri. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang masuk secara ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, menjelaskan, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 18 April 2020. Untuk masyarakat khususnya penumpang yang datang dari luar negeri dan membawa perangkat telekomunikasi impor berupa telepon seluler, komputer genggam dan tablet, selain harus memenuhi kewajiban perpajakan juga wajib melakukan pendaftaran IMEI kepada petugas Bea Cukai. "Penumpang yang membawa alat komunikasi seluler dapat mengunduh aplikasi Mobile Beacukai, kemudian mengisi data diri, data barang beserta IMEI, mendapatkan QR Code untuk kemudian didaftarkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan internasional agar perangkat tersebut dapat digunakan," kata Elfi Haris kepada wartawan, Rabu (22/4). Selain dengan penumpang yang membawa alat komunikasi dari luar negeri, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan perusahaan jasa pengiriman barang untuk pendaftaran tersebut. Pihaknya akan melakukan pemblokiran terhadap Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) yang tidak terdaftar. "Handphone komputer genggam dan tablet yang masuk secara ilegal setelah tanggal 18 April 2020, termasuk HKT eks ilegal yang masuk sebelum 18 April 2020 dan belum diaktifkan akan diblokir," tegasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved