Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar pada tiga daerah di Sumatera Utara yakni di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Mandailing Natal.
- MK Perintahkan Tunda Semua Tahapan Setelah Rekapitulasi di Madina, Labuhanbatu dan Labusel
- PSU dan MK Lagi?
- KPU Madina Persiapkan Diri Soal Gugatan PSU 3 TPS Ke MK
Baca Juga
Hal ini sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terkait sengketa Pilkada 2020 pada tiga daerah tersebut.
Menghadapi pelaksanaan PSU ini, Bawaslu Sumut berharap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat diaktifkan kembali di tingkat kabupaten/kota dalam rangka penegakan hukum atas pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 kabupaten di Sumut.
"Saya sudah membaca ini ada status quo karena tidak ada tahapan apapun. Sentra Gakkumdu juga sudah berakhir. Ini jadi PR kami, dan kami sedang menunggu petunjuk Bawaslu RI terutama pengaktifan kembali sentra Gakkumdu. Jadi kalau ada kasus politik uang bisa langsung ditindaklanjuti. (Misal ada) kampanye terselubung bisa kita tangani karena ini nanti bisa jadi masalah baru," kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan usai membuka acara Sosialisasi Hasil Evaluasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2020, Peluncuran buku riset Evaluasi Pilkada Serentak 2015-2020 dan penandatanganan kerjasama Bawaslu Sumut dan Stakeholders, di Hotel Emerald Garden, Medan, Kamis (25/3).
Ia mengatakan praktik politik uang serta kegiatan kampanye terselubung sangat potensial terjadi sehingga Bawaslu menganggap perlu mempersiapkan diri melakukan pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran.
Dalam waktu dekat mereka akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk hal ini. Termasuk juga apakah akan merekrut penyelenggara adhoc yang baru atau tetap melibatkan penyelenggara adhoc yang lama. Seperti diketahui, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dengan penyelenggara adhoc yang baru.
"Kami sedang identifikasi jajaran penyelenggara adhoc apakah ada yang diberikan sanksi kode etik oleh Bawaslu kabupaten/kota, itu jadi pertimbangan apakah bisa bertugas kembali atau tidak. Ini masih kita siapkan," tandasnya.
MK memerintahkan PSU di sebanyak 16 TPS di Labuhanbatu Selatan (Labusel), 9 TPS di Labuhanbatu serta 3 TPS di Mandailing Natal (Madina) karena telah terjadi pelanggaran atas pelaksanaan Pilkada disana. Setelah pelaksanaan PSU, maka KPU akan menetapkan hasil Pilkada.
- Bawaslu Sumut Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
- Faisal Mahrawa: Media Punya Tanggungjawab Sadarkan Publik Tentang Bahaya Hoax di Pemilu
- Bawaslu Sumut Ajak Jurnalis Ikut Berpartisipasi Awasi Pemilu 2024