Masuknya sejumlah nama penyelenggara pemilu dalam data keanggotaan partai politik menyita perhatian pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Bawaslu: Kerawanan Netralitas TNI-Polri Tidak Separah ASN
- Bawaslu Dorong Aturan Khusus Agar Pj Kepala Daerah Tidak Maju Pilkada 2024
- Bawaslu Serahkan Kasus Gibran-Bobby Ajak Pilih Ganjar ke Kemendagri
Baca Juga
Mereka akan melakukan penelusuran terkait hal tersebut.
menjelaskan, pencatutan nama penyelenggara pemilu yang diinput ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) merupakan data awal untuk bahan penelusuran.
"Bagi Bawaslu, dengan adanya data penyelenggara pemilu dan pihak yang dilarang tersebut dapat dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran kebenaran informasi," ujar Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, Selasa (9/8).
Terhadap persoalan ini, Herwyn menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menelusuri kebenaran atas suatu persoalan yang muncul.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 21/2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu diatur mengenai output penelusuran terhadap suatu masalah.
Salah satunya disebutkan dalam Pasal 8 Perbawaslu 21/2018, "Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan saran perbaikan dalam hal terdapat kesalahan administratif oleh penyelenggara".
"Yang hasilnya akan direkomendasikan perbaikan kepada KPU dan parpol terkait anggota parpol dari unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol," imbuhnya.
Pun dalam prosesnya nanti penyelenggara pemilu dan atau parpol tidak menindaklanjuti hasil penelusuran Bawaslu yang berupa rekomendasi, sambung Herwyn, maka akan dilakukan tindakan selanjutnya.
"Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan parpol, maka temuan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Herwyn.
Pencatutan nama penyelenggara pemilu awalnya mencuat ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada anggota dan atau tenaga kesekretariatan KPU Daerah yang masuk dalam data keanggotaan parpol yang diinput di Sipol.
Diungkap anggota KPU RI Idham Holik, hingga Kamis (4/8), ada 98 anggota dan atau tenaga kesekretariatan KPU Daerah masuk namanya dalam data keanggotaan parpol.
Hingga saat ini, pengecekan data diri masih dilakukan oleh seluruh anggota dan atau tenaga kesekretariatan KPU Daerah hingga masa akhir pendaftaran, yaitu 14 Agustus 2022.
Selain penyelenggara pemilu, terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024.
Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.
- Bawaslu: Kerawanan Netralitas TNI-Polri Tidak Separah ASN
- Bawaslu Dorong Aturan Khusus Agar Pj Kepala Daerah Tidak Maju Pilkada 2024
- Bawaslu Serahkan Kasus Gibran-Bobby Ajak Pilih Ganjar ke Kemendagri