Kenaikan tarif tol Medan-Binjai yang dilakukan oleh PT Hutama Karya mendapat kritikan dari anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PKS Hendro Susanto.
Menurutnya, kebijakan tersebut terkesan hanya mengejar profit bisnis tanpa memperhatikan kondisi ekonomi rakyat Sumatera Utara yang kini masih dalam proses pemulihan pasca terimbas covid-19.
“Dimana hati nuraninya PT HK, dimana kepekaan mereka terhadap kondisi perekonomian di Sumut. Kita belum pulih pasca 2 tahun covid 19 melanda,” katanya, Minggu (21/5/2023).
Legislator asal Dapil Binjai-Langkat ini menilai alasan kenaikan tarif yang disampaikan oleh PT HK di media sangat tidak relevan. Dimana kenaikan tarif tol itu disebut sebagai penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
“Perlu dicatat, kenaikan 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi loh. Jadi jelas dikatakan dalam regulasi diatas bahwa kenaikan tarif tol harus mengacu pada inflasi di sumut, sebagai data bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat di Februari 2023 terjadi inflasi tahunan sebesar 5,88 persen di sumut,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Hendro, pada Februari 2023 terjadi inflasi year on year (yoy) di Kota Medan sebesar 5,81 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,92.
Ini seharusnya menjadi variabel yang mesti diperhatikan PT HK selaku BUJT.
“Seharusnya, sebagai BUMN, PT HK bisa melakukan langkah serupa seperti yang dilakukan PLN ataupun Pertamina. Kalaupun dengan penundaan tarif pendapatan PT HK akan terpangkas, pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di BUMN akan memahami. Pemerintah bisa memaklumi dividen dari PT HK berkurang karena adanya sejumlah ruas tol yang tarifnya tidak dinaikkan. Pemerintah juga pernah memaklumi potensi dividen dari Semen Indonesia yang berkurang beberapa tahun lalu. Saat itu Presiden Joko Widodo meminta PT Semen Indonesia Grup menurunkan harga jual semennya,” ungkapnya.
Jikapun kenaikan tarif memang tetap diberlakukan, seharusnya PT HK selaku Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kembali melakukan evaluasi terhadap ruas yang akan dinaikkan tersebut. Setidaknya terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM), antara lain dengan perbaikan jalanan berlubang, rusak. Para pengguna jalan tol harus memperoleh keuntungan ketika melintas di jalan tol dibandingkan di ruas jalan non-tol.
“Cara mengukurnya melalui Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK), yakni selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada jalan tol dan lintas alternatifnya maksimum 70 persen. Pemilik kendaraan yang melintas di jalan tol dengan membayar tarif maka keharusan komponen kendaraannya lebih lama. Karena itu, jalan tol harus mulus dan tidak boleh berlubang,” ungkap hendro.
“Jadi, jika PT HK masih bisa memperbaiki kenaikan tarif Tol yang mencapai 100%, kaji ulang lagi dg data dan hati. Tanyakan pada hati, kita harus berpihak pada rakyat, imbuh hendro,” demikian Hendro Susanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved