Keluhan dari salah seorang Warga di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota yang ditolak berobat di puskesmas menggunakan fasilitas program Universal Health Coverage (UHC) membuat kalangan anggota DPRD Medan berang.
Menurut mereka tindakan petugas pada puskesmas terebut merupakan hal yang tidak dapat ditolerir. Menurutnya tidak ada alasan warga yang memanfaatkan UHC harus terlebih dahulu memiliki BPJS seperti yang dilaporkan.
"Kita mendapat laporan dari warga, mereka yang akan berobat menggunakan KTP ke Puskesmas tersebut tidak diterima, petugas malah menanyakan kartu BPJS warga. Beberapa warga yang tidak memiliki kartu BPJS terpaksa harus pulang dengan tangan hampa," kata anggota Fraksi PKS Rudiyanto Simangunsong.
Rudiyanto menjelaskan, program UHC ini merupakan program bagi warga ber KTP Kota Medan yang digalakkan untuk menampung warga yang tidak memiliki biaya untuk berobat. Terkait persoalan ini, pihaknya akan segera melakukan tindaklanjut. Persoalan ini harus selesai dan tidak boleh menjadi persoalan yang hari ke hari akan menyulitkan warga.
"Ini juga sekalian mengingatkan kepada Dinas Kesehatan dan Pemko Medan secara keseluruhan agar segera merespon persoalan ini," pungkasnya.
Diminta Pulang
Sebelumya, Tini, Sri dan Rina warga di Jalan Sakti Lubis mengakui bahwa mereka mengalami penolakan dari Puskesmas karena tidak memiliki BPJS. "Saat kami akan berobat dan datang ke puskesmas, pihak malah mempertanyakan kami soal kartu BPJS. Warga yang tidak memiliki BPJS terpaksa pulang," kata Tini.
Warga juga mengaku heran, program berobat gratis menggunakan KTP yang diprogramkan Wali Kota Medan ternyata berbeda di lapangan.
"Ya kita heran saja kenyataannya berbeda di lapangan," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved