AMSUB Kembali Mohonkan DPRD Pematangsiantar Gelar RDP Dugaan Penyerobotan Tanah Warga

Ketum AMSUB, Apri Budi/Ist
Ketum AMSUB, Apri Budi/Ist

Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) kembali menyurati Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.


Surati ini merupakan yang kedua untuk memohonkan agar DPRD Kota Pematangsiantar mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus dugaan penyerobotan lahan di Jalan Pdt J Wismar Saragih di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Ketua AMSUB, Apri Budi mengatakan saat ini mereka menjadi penerima kuasa hukum pemilik tanah Paima Simatupang yang diduga diserobot dan kini dibangun jalan raya oleh Pemko Pematangsiantar.

“Kami kembali menyurati Ketua DPRD Pematangsiantar dengan harapan beliau dapat mengagendakan RDP,” kata Apri Budi.

Dijelaskan Apri, dugaan penyerobotan tanah terjadi di atas lahan milik Paima Simatupang yang dibuktikan dengan sertifikat nomor M 552 seluas 15.462 meter persegi. AMSUB telah melakukan penelusuran terkait pembangunan jalan raya oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar pada tahun 2016.

“Kami mendapatkan dokumen bahwa pembangunan tersebut dilakukan setelah proses ganti rugi. Ironisnya ganti rugi diberikan kepada seseorang bermarga Panjaitan yang tidak mempunyai hak atas lahan tersebut. Ada kami temukan 2 mata anggaran terkait pengadaan lahan tersebut yakni sebesar Rp 11,7 juta dan Rp 102,8 juta. Nah, kok bisa ganti rugi tanah klien kami diberikan kepada orang lain?,” ujar Apri.

Apri Budi menambahkan, permohonan agar DPRD Pematangsiantar menggelar RPD ini diajukan mengingat wakil rakyat tersebut dapat memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan kliennya tersebut mulai dari Badan Pertanahan, Pemko Pematangsiantar dan pihak lain yang memiliki kaitan dengan persoalan kliennya.

“Kita berharap bertemunya semua pihak ini di gedung dewan, sehingga bisa didengarkan semua keterangannya. Dengan begitu solusinya dapat dicari,” ungkapnya.

Pada sisi lain kata Apri, mereka juga telah mengadukan hal ini ke Polda Sumatera Utara. Karena mereka menilai ada perbuatan pidana terkait penyerobotan lahan yang didukung dengan bukti-bukti dokumen yang sudah mereka kumpulkan.

“Artinya selain jalur politis, kami juga melakukan upaya hukum. Intinya kami ingin ada keadilan bagi klien kami,” demikian Apri Budi.