Central Masyarakat Mandiri (CMM) Sumatera Utara mengkritik munculnya surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Labuhanbatu Selatan Edimin terkait percepatan vaksinasi Covid-19 di Labuhanbatu Selatan yang terkesan berbau ancaman kepada masyarakat.
Sebab, dalam surat tersebut Bupati Labusel mengimbau seluruh pangkalan dan agen gas LPG 3 kg untuk tidak menjual-belikan gas ukuran bersubsidi tersebut kepada masyarakat yang tidak menunjukkan surat/sertifikat vaksin.
Sekretaris CMM, Muhajir Sitorus mengatakan munculnya surat tersebut lebih mengindikasikan Edimin sedang frustasi akibat persentase vaksinasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih sangat rendah.
"Kami anggap itu sebagai bentuk frustasi dari Bupati Labusel yang tidak efektif meningkatkan persentase vaksinasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, lalu kemudian Bupati Labusel mengeluarkan surat himbauan yang sama sekali tidak memberikan empati kepada masyarakat yang ia pimpinan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/3/2022).
Menurut Muhajir, gas LPG 3 kg merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat yang penyalurannya diatur berdasarkan regulasi yang sah oleh pemerintah pusat melalui BPH Migas. Karena itu, tindakan Bupati Labusel tersebut dapat memicu keriuhan di tengah masyarakat.
"Ini namanya Bupati Labusel memancing emosi masyarakat, gas LPG subsidi 3 kg itu kebutuhan masyarakat, dalam hal ini Bupati Labusel bisa dijerat dengan UU Perdagangan," terang Muhajir.
Ditambahkannya, tidak ada relevansi antara pembelian gas LPG 3 kg dengan kartu/sertifikat vaksin. Sebab, percepatan vaksin tersebut akan lebih berhasil jika dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
"Soal percepatan vaksinasi covid-19 tidak perlu lah mengancam masyarakat sendiri, cukup melakukan edukasi dan kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat. Tak perlulah main ancam dengan melakukan boikot gas LPG kepada masyarakat. Kami meminta agar bupati mencabut surat imbauan tersebut," demikian Muhajir Sitorus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved