Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan peserta pemilu melakukan pelaporan dana kampanye setiap hari.
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, aturan tersebut akan dituangkan pada Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru tentang Dana Kampanye.
"KPU akan mendorong peserta pemilu untuk melakukan pembaharuan harian (daily update)," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/6).
Idham mengatakan, aturan wajib pelaporan dana kampanye tersebut bertujuan agar tahapan Pemilu transparan.
"(Ini) informasi publik mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang di dalamnya termasuk sumbangan dana kampanye," jelasnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini memastikan pelaporan oleh parpol dimasukan ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang diintegrasikan dengan infopemilu.kpu.go.id, sehingga publik bisa melihat.
"Daily update tersebut bertujuan untuk mendorong peserta pemilu lebih terbuka atau lebih transparan dalam menerima dan menggunakan dana kampanye," tuturnya.
Menurutnya, yang terpenting adalah memberikan ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam memastikan dana kampanye yang diterima dan digunakan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved