Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta Walikota Medan Bobby Afif Nasution supaya menerapkan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan.
Penerapan itu harus dibuktikan dengan kepatuhan merealisasikan anggaran 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan peruntukan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Hal itu disampaikan Abdul Rani saat menggelar Sosialisasi ke IX Tahun 2021 Perda (Sosper) No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Jl Gatot Subroto Gg Radio Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Helvetia, Senin (20/9/2021). Saat pelaksanaan sosper, diihadiri ratusan masyarakat dan tokoh agama serta Linda yang mewakili Dinas Sosial Kota Medan.
Dikatakan Abdul Rani, kepedulian pengalokasian anggaran untuk warga miskin merupakan bagian pengentasan kemiskinan. Anggaran yang disisihkan dapat dipergunakan untuk bantuan dan biaya pelatihan keterampilan.
Selain itu Abdul Rani juga mengajak masyarakat miskin supaya memastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena segala bentuk pemberian bantuan dari pemrintah bagi warga miskin harus terdaftar di DTKS.
Untuk itu kata Abdul Rani, warga miskin supaya segera mendatangi Kepling agar diturunkan verifikasi. “Nantinya bagi warga yang benar miskin dipastikan dapat bantuan. Pendataan itu sekaligus pendataan ulang agar bantuan pemerintah bagi warga miskin tepat sasaran,” sebut Abdul Rani.
Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved