Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut), menyoroti delapan kegiatan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi dalam Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Fraksi ini sangat mengecewakan dengan jawaban yang sangat normatif dan cenderung dinilai apologatif sehingga terkesan hanya sebagai sebuah bualan dan omong kosong.
Demikian disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Artha Berliana Samosir dalam paripurna di DPRD Sumut, Kamis (24/6/2021).
Dijelaskannya, delapan temuan BPK RI pada anggaran belanja tidak tetap untuk penanganan Covid-19 yang belum bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan ketentuan senilai RP 70.036.126.407.00 merupakan pelanggaran berat dalam Pengelolaan Anggaran yang merupakan sebuah tindak pidana korupsi dibeberapa Dinas Pemerintah Sumut dan capaian target dana bagi hasil pajak yang hanya mencapai 81,28%.
“Jaka sembung bawa golok, jawaban Gubernur tak nyambung dan telah di obok–obok,” kata Arta Berliana Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Kamis (24/6).
Lebih lanjut Artha mengatakan awalnya Fraksi PDI Perjuangan mengaku kecewa terhadap LPJP Gubsu. Sebab menurutnya, jawaban Gubsu atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan masih sangat normatif.
“Sebagaimana telah kami nyatakan bahwa saudara Gubernur telah menjawab pemandangan umum fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut dalam dua bentuk jawaban, yaitu dalam bentuk normatif dan dalam bentuk apologatif,” jelas Artha.
Visi dan Misi menuju Sumatera Utara bermartabat hanya tinggal setengah periode lagi butuh pejabat yang definif bukan Plt dan terhindar dari unsur nepotisme yang tidak dapat dijawab oleh Gubernur dalam pemandangan umum pada waktu lalu.
“Demi kepentingan kelanjutan pembangunan nasional dan rakyat Sumatera Utara, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara menerima laporan LPJP APBD T.A 2020,” tukas Artha.
© Copyright 2024, All Rights Reserved