Pihak kepolisian melakukan rapid test terhadap ratusan pengunjuk rasa yang ditangkap karena terlibat aksi anarkis di Kota Medan. Dari jumlah tersebut 21 orang dinyatakan reaktif covid 19.
Demikian pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (9/10).
Tatan mengungkapkan, dalam aksi demo Undang-Undang Omnibus Law di Kantor DPRD Sumut, Kamis (8/10) kemarin berujung kerusuhan. Sehingga Polda Sumut terpaksa mengamankan 253 pendemo yang berbuat anarkis karena melakukan pelemparan batu dan pengerusakan.
"Setelah diamankan dan dibawa ke Polda Sumut para pendemo anarkis itu pun langsung menjalani pemeriksaan rafid test bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Sumut dan hasilnya 21 reaktif Covid-19," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tatan menyebutkan ke 21 pendemo yang reaktif Covid-19 telah ditempatkan di Gedung Lion di Jalan Tengku Amir Hamzah, untuk menjalani isolasi.
"Satgas Covid-19 Sumut akan terus memantau perkembangan kesehatan ke 21 pendemo yang tengah menjalani isolasi karena reaktif Covid-19 tersebut," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved