Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali melakukan swab test massal dengan bekerjasama dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid 19 Kota Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan, Jumat (4/9). Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari hasil swab test massal yang mereka lakukan sebelumnya pada 27 Agustus 2020 lalu dimana hasilnya 13 hakim dan 25 pegawai dinyatakan positif covid 19. ejabat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan mengatakan, selain melakukan swab test massal. Ketua PN Medan juga sudah mengeluarkan kebijakan dengan melakukan lockdown PN Medan. "Pak Wakil Ketua kita sudah keluarkan SK untuk memperpanjang WFH (work from home), dari tanggal 4 sampai tanggal 11 September mendatang," kata pejabat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan kepada wartawan, Jumat (4/9/2020). Dijelaskannya, selama para pegawai WFH, pelayanan publik di PN Medan hanya dilakukan jika ada kebutuhan yang bersifat mendesak. "Jadi yang bersifat pelayanan publik hanya bersifat urgen dan mendesak. Misalnya, apabila ada pihak yang mengajukan upaya hukum atau misalnya pihak Kejaksaan yang mungkin akan menyerahkan berkas perkara yang habis masa penahanannya di sana, itu kita layani," pungkasnya. Immanuel juga mengatakan pelayanan terhadap para bakal calon kepala daerah yang hendak mengurus surat keterangan tetap dilakukan. Namun, para bakal calon kepala daerah itu harus mengajukan permohonan secara daring lebih dulu.[R]
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali melakukan swab test massal dengan bekerjasama dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid 19 Kota Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan, Jumat (4/9). Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari hasil swab test massal yang mereka lakukan sebelumnya pada 27 Agustus 2020 lalu dimana hasilnya 13 hakim dan 25 pegawai dinyatakan positif covid 19. ejabat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan mengatakan, selain melakukan swab test massal. Ketua PN Medan juga sudah mengeluarkan kebijakan dengan melakukan lockdown PN Medan. "Pak Wakil Ketua kita sudah keluarkan SK untuk memperpanjang WFH (work from home), dari tanggal 4 sampai tanggal 11 September mendatang," kata pejabat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan kepada wartawan, Jumat (4/9/2020). Dijelaskannya, selama para pegawai WFH, pelayanan publik di PN Medan hanya dilakukan jika ada kebutuhan yang bersifat mendesak. "Jadi yang bersifat pelayanan publik hanya bersifat urgen dan mendesak. Misalnya, apabila ada pihak yang mengajukan upaya hukum atau misalnya pihak Kejaksaan yang mungkin akan menyerahkan berkas perkara yang habis masa penahanannya di sana, itu kita layani," pungkasnya. Immanuel juga mengatakan pelayanan terhadap para bakal calon kepala daerah yang hendak mengurus surat keterangan tetap dilakukan. Namun, para bakal calon kepala daerah itu harus mengajukan permohonan secara daring lebih dulu.© Copyright 2024, All Rights Reserved