Ia menjelaskan YPDT sudah mengingatkan bahaya epidemi sejak 2015.
Temuan-temuan tersebut juga sudah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (saat itu Dr. Rizal Ramli) pada Oktober 2015 dan berjanji untuk menutup KJA perusahaan dengan memberi tenggat waktu selambatnya Desember 2016. Namun hingga waktu yang ditentukan, janji menteri tersebut tidak segera terealisasi sampai dengan menteri yang menggantikannya.
Oleh sebab itu, pada 23 Januari 2017 secara resmi YPDT melaporkan dugaan pidana perusahaan KJA tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, serta melakukan beberapa langkah hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
\"Penemuan limbah Bangkai Ikan menggunakan goni plastik dalam jumlah besar beberapa hari lalu di Desa Sirungkungon, di area Perusahaan PT Aquafarm Nusantara adalah sebuah peristiwa yang sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi oleh mereka. Peristiwa tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya berdasarkan pengakuan masyarakat di sekitar beroperasinya KJA maupun mantan pekerja perusahaan tersebut.
Ini merupakan fakta yang cukup untuk mencabut ijin PT AN dan memproses perusahaan tersebut menurut hukum yang berlaku,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Ia menjelaskan YPDT sudah mengingatkan bahaya epidemi sejak 2015.
Temuan-temuan tersebut juga sudah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (saat itu Dr. Rizal Ramli) pada Oktober 2015 dan berjanji untuk menutup KJA perusahaan dengan memberi tenggat waktu selambatnya Desember 2016. Namun hingga waktu yang ditentukan, janji menteri tersebut tidak segera terealisasi sampai dengan menteri yang menggantikannya.
Oleh sebab itu, pada 23 Januari 2017 secara resmi YPDT melaporkan dugaan pidana perusahaan KJA tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, serta melakukan beberapa langkah hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
\"Penemuan limbah Bangkai Ikan menggunakan goni plastik dalam jumlah besar beberapa hari lalu di Desa Sirungkungon, di area Perusahaan PT Aquafarm Nusantara adalah sebuah peristiwa yang sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi oleh mereka. Peristiwa tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya berdasarkan pengakuan masyarakat di sekitar beroperasinya KJA maupun mantan pekerja perusahaan tersebut.
Ini merupakan fakta yang cukup untuk mencabut ijin PT AN dan memproses perusahaan tersebut menurut hukum yang berlaku,\" pungkasnya."/>
Ia menjelaskan YPDT sudah mengingatkan bahaya epidemi sejak 2015.
Temuan-temuan tersebut juga sudah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (saat itu Dr. Rizal Ramli) pada Oktober 2015 dan berjanji untuk menutup KJA perusahaan dengan memberi tenggat waktu selambatnya Desember 2016. Namun hingga waktu yang ditentukan, janji menteri tersebut tidak segera terealisasi sampai dengan menteri yang menggantikannya.
Oleh sebab itu, pada 23 Januari 2017 secara resmi YPDT melaporkan dugaan pidana perusahaan KJA tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, serta melakukan beberapa langkah hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
\"Penemuan limbah Bangkai Ikan menggunakan goni plastik dalam jumlah besar beberapa hari lalu di Desa Sirungkungon, di area Perusahaan PT Aquafarm Nusantara adalah sebuah peristiwa yang sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi oleh mereka. Peristiwa tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya berdasarkan pengakuan masyarakat di sekitar beroperasinya KJA maupun mantan pekerja perusahaan tersebut.
Ini merupakan fakta yang cukup untuk mencabut ijin PT AN dan memproses perusahaan tersebut menurut hukum yang berlaku,\" pungkasnya."/>
Yayasan Pencinta Danau Toba (Ketum YPDT) mendorong Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk segera mencabut ijin perusahaan PT. Aquafarm Nusantara. Desakan ini mereka sampaikan dengan alasan perusahaan tersebut menjadi salah satu perusahaan penyumbang terbesar pencemaran air Danau Toba.
Ketua Umum YPDT Maruap Siahaan mengatakan sejak 2015 mereka sudah mempublikasikan persoalan bangkai ikan mati tersebut kepada publik, dan disampaikan pula pada saat pelantikan Pengurus YPDT Perwakilan dari 7 (tujuh) kabupaten di Kawasan Danau Toba yang dilaksanakan tanggal 6 Juni 3015 di Desa Silimalombu, Kabupaten Samosir.
"Ketika itu (Juni 2015), YPDT merilis bangkai ikan PT Aquafarm Nusantara (PT AN) yang ditebar sembarangan di lokasi pinggir danau dan ada yang dikubur sehingga bau busuk menyengat luar biasa di sekitar pemukiman masyarakat. Selain itu, limbah cair pembusukan mengalir langsung ke danau. Ikan mati diberikan ke masyarakat itu bukan cerita baru," katanya melalui pesan tertulis kepada com, Kamis (31/1/2019).
Ia menjelaskan YPDT sudah mengingatkan bahaya epidemi sejak 2015.
Temuan-temuan tersebut juga sudah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (saat itu Dr. Rizal Ramli) pada Oktober 2015 dan berjanji untuk menutup KJA perusahaan dengan memberi tenggat waktu selambatnya Desember 2016. Namun hingga waktu yang ditentukan, janji menteri tersebut tidak segera terealisasi sampai dengan menteri yang menggantikannya.
Oleh sebab itu, pada 23 Januari 2017 secara resmi YPDT melaporkan dugaan pidana perusahaan KJA tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, serta melakukan beberapa langkah hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
"Penemuan limbah Bangkai Ikan menggunakan goni plastik dalam jumlah besar beberapa hari lalu di Desa Sirungkungon, di area Perusahaan PT Aquafarm Nusantara adalah sebuah peristiwa yang sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi oleh mereka. Peristiwa tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya berdasarkan pengakuan masyarakat di sekitar beroperasinya KJA maupun mantan pekerja perusahaan tersebut.
Ini merupakan fakta yang cukup untuk mencabut ijin PT AN dan memproses perusahaan tersebut menurut hukum yang berlaku," pungkasnya.
Yayasan Pencinta Danau Toba (Ketum YPDT) mendorong Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk segera mencabut ijin perusahaan PT. Aquafarm Nusantara. Desakan ini mereka sampaikan dengan alasan perusahaan tersebut menjadi salah satu perusahaan penyumbang terbesar pencemaran air Danau Toba.
Ketua Umum YPDT Maruap Siahaan mengatakan sejak 2015 mereka sudah mempublikasikan persoalan bangkai ikan mati tersebut kepada publik, dan disampaikan pula pada saat pelantikan Pengurus YPDT Perwakilan dari 7 (tujuh) kabupaten di Kawasan Danau Toba yang dilaksanakan tanggal 6 Juni 3015 di Desa Silimalombu, Kabupaten Samosir.
"Ketika itu (Juni 2015), YPDT merilis bangkai ikan PT Aquafarm Nusantara (PT AN) yang ditebar sembarangan di lokasi pinggir danau dan ada yang dikubur sehingga bau busuk menyengat luar biasa di sekitar pemukiman masyarakat. Selain itu, limbah cair pembusukan mengalir langsung ke danau. Ikan mati diberikan ke masyarakat itu bukan cerita baru," katanya melalui pesan tertulis kepada com, Kamis (31/1/2019).
Ia menjelaskan YPDT sudah mengingatkan bahaya epidemi sejak 2015.
Temuan-temuan tersebut juga sudah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (saat itu Dr. Rizal Ramli) pada Oktober 2015 dan berjanji untuk menutup KJA perusahaan dengan memberi tenggat waktu selambatnya Desember 2016. Namun hingga waktu yang ditentukan, janji menteri tersebut tidak segera terealisasi sampai dengan menteri yang menggantikannya.
Oleh sebab itu, pada 23 Januari 2017 secara resmi YPDT melaporkan dugaan pidana perusahaan KJA tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, serta melakukan beberapa langkah hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
"Penemuan limbah Bangkai Ikan menggunakan goni plastik dalam jumlah besar beberapa hari lalu di Desa Sirungkungon, di area Perusahaan PT Aquafarm Nusantara adalah sebuah peristiwa yang sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi oleh mereka. Peristiwa tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya berdasarkan pengakuan masyarakat di sekitar beroperasinya KJA maupun mantan pekerja perusahaan tersebut.
Ini merupakan fakta yang cukup untuk mencabut ijin PT AN dan memproses perusahaan tersebut menurut hukum yang berlaku," pungkasnya.