Bahkan Robert sendiri balik bertanya soal legal standing dari Pemohon Intervensi yang memaksakan diri masuk sebagai Pihak di dalam Gugatan aquo.
Pemohon Intervensi menyatakan tanggapannya di depan persidangan bahwa mereka mempunyai legal standing untuk masuk di dalam Gugatan aquo. Alasannya disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Intervensi adalah bahwa Penggugat di dalam Provisi menyatakan memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan penghentian semua sumber pencemaran dan tidak terbatas pada menghentikan seluruh mekanisme/kegiatan yang menimbulkan pencemaran air Danau Toba.
Sebagaimana dijelaskan Robert di atas bahwa alasan Pemohon Intervensi tidak menyangkut kepentingan mereka. Pihak YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba) hanya menggugat Pihak Pemerintah, baik Pemerintah Pusat (dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) maupun 4 (empat) Pemerintah Daerah (Gubernur Sumatera Utara, Bupati Simalungun, Bupati Samosir, dan Bupati Toba Samosir), karena abai menjaga lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba (KDT), sehingga menimbulkan pencemaran di KDT.
\"Pencemaran tersebut tidak hanya pencemaran air Danau Toba, tetapi juga pengerusakkan kawasan hutan yang mengeliling KDT turun berdampak pada kerusakan dan pencemaran Danau Toba,\" ujarnya.
Menanggapi permohonan Kuasa Hukum Pemohon Intervensi, Ketua Majelis Hakim menegurnya karena menyampaikan alasan tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. Jadi alasan Pemohon Intervensi tidak sesuai dengan Gugatan aquo.
Terkait alasan Pemohon Intervensi, Try Saragih, SH, MH (Anggota Tim Litigasi YPDT) menuturkan bahwa Pemohon Intervensi kembali mencari-cari alasan yang tidak logis dan berdasar agar dapat masuk sebagai Pihak. \"Hal paling penting lainnya adalah Pemohon Intervensi sampai hari ini kebingungan untuk menentukan sikap apakah sebagai Tergugat Intervensi atau Turut Tergugat Intervensi,\" ujar Try di akhir Sidang tersebut. " itemprop="description"/>
Bahkan Robert sendiri balik bertanya soal legal standing dari Pemohon Intervensi yang memaksakan diri masuk sebagai Pihak di dalam Gugatan aquo.
Pemohon Intervensi menyatakan tanggapannya di depan persidangan bahwa mereka mempunyai legal standing untuk masuk di dalam Gugatan aquo. Alasannya disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Intervensi adalah bahwa Penggugat di dalam Provisi menyatakan memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan penghentian semua sumber pencemaran dan tidak terbatas pada menghentikan seluruh mekanisme/kegiatan yang menimbulkan pencemaran air Danau Toba.
Sebagaimana dijelaskan Robert di atas bahwa alasan Pemohon Intervensi tidak menyangkut kepentingan mereka. Pihak YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba) hanya menggugat Pihak Pemerintah, baik Pemerintah Pusat (dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) maupun 4 (empat) Pemerintah Daerah (Gubernur Sumatera Utara, Bupati Simalungun, Bupati Samosir, dan Bupati Toba Samosir), karena abai menjaga lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba (KDT), sehingga menimbulkan pencemaran di KDT.
\"Pencemaran tersebut tidak hanya pencemaran air Danau Toba, tetapi juga pengerusakkan kawasan hutan yang mengeliling KDT turun berdampak pada kerusakan dan pencemaran Danau Toba,\" ujarnya.
Menanggapi permohonan Kuasa Hukum Pemohon Intervensi, Ketua Majelis Hakim menegurnya karena menyampaikan alasan tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. Jadi alasan Pemohon Intervensi tidak sesuai dengan Gugatan aquo.
Terkait alasan Pemohon Intervensi, Try Saragih, SH, MH (Anggota Tim Litigasi YPDT) menuturkan bahwa Pemohon Intervensi kembali mencari-cari alasan yang tidak logis dan berdasar agar dapat masuk sebagai Pihak. \"Hal paling penting lainnya adalah Pemohon Intervensi sampai hari ini kebingungan untuk menentukan sikap apakah sebagai Tergugat Intervensi atau Turut Tergugat Intervensi,\" ujar Try di akhir Sidang tersebut. "/>
Bahkan Robert sendiri balik bertanya soal legal standing dari Pemohon Intervensi yang memaksakan diri masuk sebagai Pihak di dalam Gugatan aquo.
Pemohon Intervensi menyatakan tanggapannya di depan persidangan bahwa mereka mempunyai legal standing untuk masuk di dalam Gugatan aquo. Alasannya disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Intervensi adalah bahwa Penggugat di dalam Provisi menyatakan memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan penghentian semua sumber pencemaran dan tidak terbatas pada menghentikan seluruh mekanisme/kegiatan yang menimbulkan pencemaran air Danau Toba.
Sebagaimana dijelaskan Robert di atas bahwa alasan Pemohon Intervensi tidak menyangkut kepentingan mereka. Pihak YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba) hanya menggugat Pihak Pemerintah, baik Pemerintah Pusat (dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) maupun 4 (empat) Pemerintah Daerah (Gubernur Sumatera Utara, Bupati Simalungun, Bupati Samosir, dan Bupati Toba Samosir), karena abai menjaga lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba (KDT), sehingga menimbulkan pencemaran di KDT.
\"Pencemaran tersebut tidak hanya pencemaran air Danau Toba, tetapi juga pengerusakkan kawasan hutan yang mengeliling KDT turun berdampak pada kerusakan dan pencemaran Danau Toba,\" ujarnya.
Menanggapi permohonan Kuasa Hukum Pemohon Intervensi, Ketua Majelis Hakim menegurnya karena menyampaikan alasan tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. Jadi alasan Pemohon Intervensi tidak sesuai dengan Gugatan aquo.
Terkait alasan Pemohon Intervensi, Try Saragih, SH, MH (Anggota Tim Litigasi YPDT) menuturkan bahwa Pemohon Intervensi kembali mencari-cari alasan yang tidak logis dan berdasar agar dapat masuk sebagai Pihak. \"Hal paling penting lainnya adalah Pemohon Intervensi sampai hari ini kebingungan untuk menentukan sikap apakah sebagai Tergugat Intervensi atau Turut Tergugat Intervensi,\" ujar Try di akhir Sidang tersebut. "/>
Kuasa Hukum PT Aquafarm Nusantara sebagai Pemohon Intervensi memaksa untuk masuk sebagai pihak di dalam Gugatan aquo. Hal ini disampaikannya dalam Sidang lanjutan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) gugatan pencemaran Danau Toba pada Selasa (26/2/2019) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagaimana disampaikan oleh Robert Paruhum Siahaan, SH dalam keterangannya pada Rabu (27/2/2019) petang di Jakarta.
R obert Paruhum Siahaan, S.H selaku Ketua Tim Litigasi YPDT mengaku heran melihat Kuasa Hukum Pemohon Intervensi.
"Sudah jelas dan pasti Gugatan aquo tidak menyangkut dan menyentuh hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan Pemohon Intervensi. Inti Gugatan aquo adalah berkaitan dengan kewenangan dari Para Tergugat yang tidak melakukan pengendalian lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba," ujar Robert.
Bahkan Robert sendiri balik bertanya soal legal standing dari Pemohon Intervensi yang memaksakan diri masuk sebagai Pihak di dalam Gugatan aquo.
Pemohon Intervensi menyatakan tanggapannya di depan persidangan bahwa mereka mempunyai legal standing untuk masuk di dalam Gugatan aquo. Alasannya disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Intervensi adalah bahwa Penggugat di dalam Provisi menyatakan memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan penghentian semua sumber pencemaran dan tidak terbatas pada menghentikan seluruh mekanisme/kegiatan yang menimbulkan pencemaran air Danau Toba.
Sebagaimana dijelaskan Robert di atas bahwa alasan Pemohon Intervensi tidak menyangkut kepentingan mereka. Pihak YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba) hanya menggugat Pihak Pemerintah, baik Pemerintah Pusat (dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) maupun 4 (empat) Pemerintah Daerah (Gubernur Sumatera Utara, Bupati Simalungun, Bupati Samosir, dan Bupati Toba Samosir), karena abai menjaga lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba (KDT), sehingga menimbulkan pencemaran di KDT.
"Pencemaran tersebut tidak hanya pencemaran air Danau Toba, tetapi juga pengerusakkan kawasan hutan yang mengeliling KDT turun berdampak pada kerusakan dan pencemaran Danau Toba," ujarnya.
Menanggapi permohonan Kuasa Hukum Pemohon Intervensi, Ketua Majelis Hakim menegurnya karena menyampaikan alasan tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. Jadi alasan Pemohon Intervensi tidak sesuai dengan Gugatan aquo.
Terkait alasan Pemohon Intervensi, Try Saragih, SH, MH (Anggota Tim Litigasi YPDT) menuturkan bahwa Pemohon Intervensi kembali mencari-cari alasan yang tidak logis dan berdasar agar dapat masuk sebagai Pihak. "Hal paling penting lainnya adalah Pemohon Intervensi sampai hari ini kebingungan untuk menentukan sikap apakah sebagai Tergugat Intervensi atau Turut Tergugat Intervensi," ujar Try di akhir Sidang tersebut.
Kuasa Hukum PT Aquafarm Nusantara sebagai Pemohon Intervensi memaksa untuk masuk sebagai pihak di dalam Gugatan aquo. Hal ini disampaikannya dalam Sidang lanjutan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) gugatan pencemaran Danau Toba pada Selasa (26/2/2019) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagaimana disampaikan oleh Robert Paruhum Siahaan, SH dalam keterangannya pada Rabu (27/2/2019) petang di Jakarta.
R obert Paruhum Siahaan, S.H selaku Ketua Tim Litigasi YPDT mengaku heran melihat Kuasa Hukum Pemohon Intervensi.
"Sudah jelas dan pasti Gugatan aquo tidak menyangkut dan menyentuh hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan Pemohon Intervensi. Inti Gugatan aquo adalah berkaitan dengan kewenangan dari Para Tergugat yang tidak melakukan pengendalian lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba," ujar Robert.
Bahkan Robert sendiri balik bertanya soal legal standing dari Pemohon Intervensi yang memaksakan diri masuk sebagai Pihak di dalam Gugatan aquo.
Pemohon Intervensi menyatakan tanggapannya di depan persidangan bahwa mereka mempunyai legal standing untuk masuk di dalam Gugatan aquo. Alasannya disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Intervensi adalah bahwa Penggugat di dalam Provisi menyatakan memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan penghentian semua sumber pencemaran dan tidak terbatas pada menghentikan seluruh mekanisme/kegiatan yang menimbulkan pencemaran air Danau Toba.
Sebagaimana dijelaskan Robert di atas bahwa alasan Pemohon Intervensi tidak menyangkut kepentingan mereka. Pihak YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba) hanya menggugat Pihak Pemerintah, baik Pemerintah Pusat (dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) maupun 4 (empat) Pemerintah Daerah (Gubernur Sumatera Utara, Bupati Simalungun, Bupati Samosir, dan Bupati Toba Samosir), karena abai menjaga lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba (KDT), sehingga menimbulkan pencemaran di KDT.
"Pencemaran tersebut tidak hanya pencemaran air Danau Toba, tetapi juga pengerusakkan kawasan hutan yang mengeliling KDT turun berdampak pada kerusakan dan pencemaran Danau Toba," ujarnya.
Menanggapi permohonan Kuasa Hukum Pemohon Intervensi, Ketua Majelis Hakim menegurnya karena menyampaikan alasan tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. Jadi alasan Pemohon Intervensi tidak sesuai dengan Gugatan aquo.
Terkait alasan Pemohon Intervensi, Try Saragih, SH, MH (Anggota Tim Litigasi YPDT) menuturkan bahwa Pemohon Intervensi kembali mencari-cari alasan yang tidak logis dan berdasar agar dapat masuk sebagai Pihak. "Hal paling penting lainnya adalah Pemohon Intervensi sampai hari ini kebingungan untuk menentukan sikap apakah sebagai Tergugat Intervensi atau Turut Tergugat Intervensi," ujar Try di akhir Sidang tersebut.