Yayasan Perguruan Kala Hitam akan menempuh jalur hukum terkait munculnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Perguruan Karate Kala Hitam yang dilaksanakan di Food Court Pondok Mansyur Jalan Dr Mansyur Medan, Ahad (8/8/2021).
Munaslub itu dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan Ketentuan Aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)Yayasan Perguruan Olahraga Karate Kala Hitam.
Panitia Penyelenggara Munaslub Perguruan Karate Kala Hitam diketuai Arie T Winta Karna (nama asli Arie Trisna) dan Sekretaris Rudi Hartono bukan sebagai Pengurus Yayasan Perguruan Olahraga Karate Kala Hitam maupun Pengurus Perguruan Karate Kala Hitam.
Untuk proses hukum tersebut, Ketua Yayasan Perguruan Olahraga Karate Kala Hitam HA. Ronny Simon tanggal 6 Agustus 2021 memberi Surat Kuasa Khusus ke kantor Advokat & Konsultan Hukum “EKSAKTA LEGAL FIRM (ELF) dan memberi kuasa penuh kepada Advokat : Hanung Hudiono. S.H, Joni Wijaya, S.H, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.ME, CCD, Elyas Situmorang, S.H. ,M.H., Julianto Emmanuel Sidabutar ,S.H., Hermanto ,S.H.dan Iskandar Simatupang, S.E, S.H.
Penerima Kuasa diberi hak untuk melakukan segala bentuk korespondensi dengan pihak lain yang terkait menghadap di muka Pengadilan, Kepolisian, Badan-badan Kehakiman lainnya atau instansi lainnya. Penerima Kuasa diberi hak untuk membela kepentingan hukum pemberi kuasa sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana serta Undang Undang Advokat.
Sebelumnya, H.A. Ronny Simon selaku Ketua Yayasan tanggal 03 Agustus 2021 menyampaikan surat kepada Kapolrestabes Medan cq Kasat Intelpam agar pihak Kepolisian tidak memberikan Izin Keramaian kepada pihak Panitia Penyelenggara Munaslub Perguruan Karate Kala Hitam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved