Yasonna menjelaskan Pemerintah Indonesia sudah sangat lama menginginkan kesepakatan yang dibuat dalam bentuk perjanjian MLA ini. Dengan demikian pemerintah Indonesia dapat meminta pembekuan rekening orang-orang yang diduga melakukan kejahatan korupsi dan menyimpannya pada bank di Switzerland tersebut.
\"Dengan 37 pasal kita meminta rekening tersebut dibekukan agar tidak bisa ditransfer ke mana-mana. Kemudian kita lakukan upaya hukumnya untuk selanjutnya ditarik ke negara,\" katanya.
Kementerian hukum dan HAM menurut Yasoona dapat memastikan ada pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan hartanya di luar negeri. Pemerintah sendiri tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada koruptor yang melarikan dananya keluar negeri.
\"Saya langsung diinstruksikan Presiden Jokowi dalam hal ini. Sehingga kita akan kejar, baik kejahatan sepuluh atau dua puluh tahun lalu,\" pungkasnya. " itemprop="description"/>
Yasonna menjelaskan Pemerintah Indonesia sudah sangat lama menginginkan kesepakatan yang dibuat dalam bentuk perjanjian MLA ini. Dengan demikian pemerintah Indonesia dapat meminta pembekuan rekening orang-orang yang diduga melakukan kejahatan korupsi dan menyimpannya pada bank di Switzerland tersebut.
\"Dengan 37 pasal kita meminta rekening tersebut dibekukan agar tidak bisa ditransfer ke mana-mana. Kemudian kita lakukan upaya hukumnya untuk selanjutnya ditarik ke negara,\" katanya.
Kementerian hukum dan HAM menurut Yasoona dapat memastikan ada pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan hartanya di luar negeri. Pemerintah sendiri tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada koruptor yang melarikan dananya keluar negeri.
\"Saya langsung diinstruksikan Presiden Jokowi dalam hal ini. Sehingga kita akan kejar, baik kejahatan sepuluh atau dua puluh tahun lalu,\" pungkasnya. "/>
Yasonna menjelaskan Pemerintah Indonesia sudah sangat lama menginginkan kesepakatan yang dibuat dalam bentuk perjanjian MLA ini. Dengan demikian pemerintah Indonesia dapat meminta pembekuan rekening orang-orang yang diduga melakukan kejahatan korupsi dan menyimpannya pada bank di Switzerland tersebut.
\"Dengan 37 pasal kita meminta rekening tersebut dibekukan agar tidak bisa ditransfer ke mana-mana. Kemudian kita lakukan upaya hukumnya untuk selanjutnya ditarik ke negara,\" katanya.
Kementerian hukum dan HAM menurut Yasoona dapat memastikan ada pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan hartanya di luar negeri. Pemerintah sendiri tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada koruptor yang melarikan dananya keluar negeri.
\"Saya langsung diinstruksikan Presiden Jokowi dalam hal ini. Sehingga kita akan kejar, baik kejahatan sepuluh atau dua puluh tahun lalu,\" pungkasnya. "/>
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Switzerland merupakan langkah maju untuk mengejar 'uang panas' hasil kejahatan korupsi yang disembunyikan di luar negeri. Hal ini disampaikannya usai Diskusi Millenial dan Fun Walk di Lapangan Merdeka, Medan, Sabtu (16/2/2019).
Upaya ini sendiri menurutnya masih memerlukan tindak lanjut bersama seluruh instansi penegak hukum di dalam negeri.
"Upaya ini masih memerlukan tindak lanjut berupa roadmap. Kita akan bekerjasama dengan Polri, Kejaksaan Agung, PPATK dan KPK serta Kementerian Luar Negeri guna pemetaan," katanya.
Yasonna menjelaskan Pemerintah Indonesia sudah sangat lama menginginkan kesepakatan yang dibuat dalam bentuk perjanjian MLA ini. Dengan demikian pemerintah Indonesia dapat meminta pembekuan rekening orang-orang yang diduga melakukan kejahatan korupsi dan menyimpannya pada bank di Switzerland tersebut.
"Dengan 37 pasal kita meminta rekening tersebut dibekukan agar tidak bisa ditransfer ke mana-mana. Kemudian kita lakukan upaya hukumnya untuk selanjutnya ditarik ke negara," katanya.
Kementerian hukum dan HAM menurut Yasoona dapat memastikan ada pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan hartanya di luar negeri. Pemerintah sendiri tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada koruptor yang melarikan dananya keluar negeri.
"Saya langsung diinstruksikan Presiden Jokowi dalam hal ini. Sehingga kita akan kejar, baik kejahatan sepuluh atau dua puluh tahun lalu," pungkasnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Switzerland merupakan langkah maju untuk mengejar 'uang panas' hasil kejahatan korupsi yang disembunyikan di luar negeri. Hal ini disampaikannya usai Diskusi Millenial dan Fun Walk di Lapangan Merdeka, Medan, Sabtu (16/2/2019).
Upaya ini sendiri menurutnya masih memerlukan tindak lanjut bersama seluruh instansi penegak hukum di dalam negeri.
"Upaya ini masih memerlukan tindak lanjut berupa roadmap. Kita akan bekerjasama dengan Polri, Kejaksaan Agung, PPATK dan KPK serta Kementerian Luar Negeri guna pemetaan," katanya.
Yasonna menjelaskan Pemerintah Indonesia sudah sangat lama menginginkan kesepakatan yang dibuat dalam bentuk perjanjian MLA ini. Dengan demikian pemerintah Indonesia dapat meminta pembekuan rekening orang-orang yang diduga melakukan kejahatan korupsi dan menyimpannya pada bank di Switzerland tersebut.
"Dengan 37 pasal kita meminta rekening tersebut dibekukan agar tidak bisa ditransfer ke mana-mana. Kemudian kita lakukan upaya hukumnya untuk selanjutnya ditarik ke negara," katanya.
Kementerian hukum dan HAM menurut Yasoona dapat memastikan ada pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan hartanya di luar negeri. Pemerintah sendiri tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada koruptor yang melarikan dananya keluar negeri.
"Saya langsung diinstruksikan Presiden Jokowi dalam hal ini. Sehingga kita akan kejar, baik kejahatan sepuluh atau dua puluh tahun lalu," pungkasnya.