Kemudahan perseroan perseorangan merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Memteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Diskusi Interaktif Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan UMKM Melalui Perseroan Perseorangan’ di Hotel JW Marriot, Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (22/2).
"Kemudahan tersebut akan membuka lapangan kerja semakin banyak. Seandainya saja ada 30 juta UMKM dan mempekerjakan satu orang pegawai, akan ada 30 juta tenaga kerja yang terserap," katanya.
Ditambahkannya, sektor UMKM merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia.
“Pada tahun 1998, UMKM adalah sektor yang bertahan kuat menopang ekonomi. Usaha besar waktu itu kolaps dan pemerintah harus mengeluarkan dana yang sangat besar terkait itu,” ujarnya.
Saat ini, katanya, di Indonesia ada kurang lebih 60 juta UMKM. Sehingga perhatian pemerintah untuk mendorong bangkitnya perekonomian dari UMKM menjadi penting.
© Copyright 2024, All Rights Reserved