Pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 3 kabupaten di Sumut akan dilaksanakan pada Sabtu 24 April 2021.
Saat ini KPU pada tiga daerah yakni KPU Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu dan Mandailing Natal sedang menyusun tahapan penyelenggaraan PSU tersebut. Seluruh biaya yang timbul dalam PSU ini akan dibiayai dengan menggunakan dana hibah Pilkada 2020.
Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Effendi Pasaribu mengatakan, untuk anggaran PSU di 16 TPS telah mereka susun.
"Sekitar Rp 1,04 miliar," kata Effendi Pasaribu menjawab wartawan, Rabu (31/3/21).
Anggaran sebesar ini untuk memenuhi kebutuhan logistik PSU, honor penyelenggara, serta juga memenuhi kebutuhan untuk mensukseskan pelaksanaan PSU.
Sementara untuk sosialisasi PSU kepada masyarakat, akan digiatkan sosialisasi khususnya kepada masyarakat di TPS yang melaksanakan PSU. Ini penting, mengingat, tidak ada lagi tahapan kampanye oleh paslon sebelum PSU. Ada pun 16 TPS tersebut yakni 12 TPS di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kecamatan Kampung Rakyat.
"Intens kita bersosialisasi di locus pemilih PSU. Apalagi nanti setelah PPK, PPS, dan KPPS terbentuk, kita akan maksimal bersosialisasi dengan masyarakat di TPS," jelasnya.
Anggaran yang sedikit lebih kecil digunakan untuk PSU di Labuhanbatu yang akan melaksanakan PSU pada 9 TPS.
"Rp 900 jutaan," kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi.
Sementara itu, KPU Mandailing Natal, yang akan melaksanakan PSU di 3 TPS juga telah menyusun tahapan dan anggaran untuk melaksanakan PSU.
"Anggaran sekitar Rp 627 juta," kata Ketua KPU Mandailing Natal, Syarif Fadhillah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved