Gubernur Sumatera Utara melakukan pelantikan terhadap 54 pejabat eselon IV dan 2 pejabat eselon II di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jalan Sudirman Medan, Senin (30/5/2022) malam.
Pelantikan ini terkesan terburu-buru mengingat dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelantikan ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Disebuthkan, Edy Rahmayadi diminta untuk segera melantik pejabat untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana fungsinya.
Edy Rahmayadi usai pelantikan menyebutkan, pelantikan tersebut atas permintaan dari pemerintah pusat mengenai perubahan metode dari struktural ke fungsional.
"Ini sifatnya pengajuan ya, ada permintaan dari atas merubah metode dari struktural ke fungsional, diajukan lantas keluar itu kemarin di hari libur ya. Batas waktunya nanti jam 12 malam. Berarti kalau jam 12 malam kan nggak mungkin saya lantik jam 11 malam,” kata Edy didampingi didampingi Pj Sekdaprov Sumut, Afifi Lubis, Kepala BKD Faisal Arif Nasution dan pejabat lainnya.
Ia menjelaskan, jika tak dilantik malam itu akan menimbulkan konsekuensi kepada para pejabat fungsional yang dilantik.
"Kalau ini saya lantik besok, berarti bulan depan dia akan mendapatkan penghasilannya. Untuk itu saya tak mau merugikan anak-anak saya," tegas Edy.
Lalu ditanya ada kepentingan apa sehingga harus malam dilakukan pelantikan?. Gubernur Edy menampiknya.
"Ini tanggal berapa sekarang, tanggal 30. Lewat tanggal ini berarti bulan depan ia tak dapat itu. Berarti nunggu bulan depan, kan kasihan anak orang. Inilah yang harus saya kejar malam ini," pungkas Edy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved