Dinas Sosial Kota Medan menganggarkan dana besar terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pangan tahap II kepada masyarakat di Kota Medan. Data pada foto dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, penganggaran untuk kegiatan ini dibagi dalam beberapa item. Item tersebut yakni pengadaan beras medium plus sebesar 6 ribu ton dengan total nilai Rp 64,5 miliar. Kemudian pengadaan gula putih sebanyak 600 ton dengan nilai anggaran sebesar Rp 7,5 miliar. Lalu biaya pendistribusian sebesar Rp 1,32 miliar dan terakhir yakni anggaran insentif petugas sebesar Rp 1,5 miliar. "Itu untuk yang sedang berjalan saat ini," katanya, Senin (15/6). Anggaran untuk insentif petugas ini sendiri memicu perhatian tersendiri. Karena di dalam RAB tersebut tidak disebutkan petugas yang akan mendapat insentif yang jumlahnya terbilang fantastis tersebut. Menurut Endar, petugas yang dimaksud dalam RAB tersebut yakni Kepling dan Lurah. "Direncanakan untuk Operasinal Kepala Lingkungan dan Lurah se-Kota Medan. Tapi insentif itu belum ada kita realisasikan," pungkasnya. Diketahui penggunaan anggaran untuk penanggulangan Covid-19 di Kota Medan sedang disoroti. Hal ini terjadi karena adanya pemanggilan pejabat dari Pemko Medan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena dugaan pelanggaran dalam penggunaan anggaran tersebut. Hari ini, Kejatisu memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Medan Tengku Sofyan untuk dimintai keterangan.[R]
Dinas Sosial Kota Medan menganggarkan dana besar terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pangan tahap II kepada masyarakat di Kota Medan. Data pada foto dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, penganggaran untuk kegiatan ini dibagi dalam beberapa item. Item tersebut yakni pengadaan beras medium plus sebesar 6 ribu ton dengan total nilai Rp 64,5 miliar. Kemudian pengadaan gula putih sebanyak 600 ton dengan nilai anggaran sebesar Rp 7,5 miliar. Lalu biaya pendistribusian sebesar Rp 1,32 miliar dan terakhir yakni anggaran insentif petugas sebesar Rp 1,5 miliar. "Itu untuk yang sedang berjalan saat ini," katanya, Senin (15/6). Anggaran untuk insentif petugas ini sendiri memicu perhatian tersendiri. Karena di dalam RAB tersebut tidak disebutkan petugas yang akan mendapat insentif yang jumlahnya terbilang fantastis tersebut. Menurut Endar, petugas yang dimaksud dalam RAB tersebut yakni Kepling dan Lurah. "Direncanakan untuk Operasinal Kepala Lingkungan dan Lurah se-Kota Medan. Tapi insentif itu belum ada kita realisasikan," pungkasnya. Diketahui penggunaan anggaran untuk penanggulangan Covid-19 di Kota Medan sedang disoroti. Hal ini terjadi karena adanya pemanggilan pejabat dari Pemko Medan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena dugaan pelanggaran dalam penggunaan anggaran tersebut. Hari ini, Kejatisu memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Medan Tengku Sofyan untuk dimintai keterangan.© Copyright 2024, All Rights Reserved