Kasus dugaan pencabulan sangat tinggi di Kota Medan.
Data dari pihak Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menyebutkan dalam dua bulan terakhir, terdapat 55 laporan dugaan pencabulan yang mereka terima.
"Dalam dua bulan terakhir, Juni dan Juli 2022 kasus dugaan pencabulan dilaporkan sebanyak 55 kasus. Dari jumlah tersebut 21 tersangka sudah diamankan," kata Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Diana Ginting kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Diana menyebutkan dari beberapa kasus yang mereka tangani, dugaan pencabulan tersebut kerap melibatkan orang-orang yang dekat dengan korban. Misalnya pelaku merupakan teman-teman dari korban sendiri maupun orang tua tiri dari korban. Mereka menduga hal ini tidak terlepas dari maraknya konten yang tidak mendidik pada media sosial yang mudah diakses karena penggunaan gadget.
"Kita lihat ini tidak terlepas dari pengunaan gadget yang tidak dibatasi. Kami mengimbau agar orangtua tetap membatasi penggunaan gadget dan mengawasi pergaulan anak-anak," ungkapnya.
Kasus terbaru yang mereka tangani kata Diana yakni dugaan pencabulan seorang anak yang dilakukan oleh ayah tirinya di Deli Serdang. Dalam kasus ini mereka telah menangkap pelaku dan kini prosesnya pemberkasan kasus sedang berlangsung. Dalam penyelidikan dan penyidikan diketahui kasus pencabulan tersebut terjadi sejak 2019 lalu.
"Yang bersangkutan yang juga merupakan ayah tiri korban sudah kami tangkap. Ia dijerat UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan ayah tiri," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved