Martuasah mengatakan dalam pemeriksaan, Bern mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Herri yang kini masih dicari oleh petugas. Bern sendiri merupakan WNA yang masuk ke Indonesia untuk bekerja sebagai seorang marketing. Wilayah kerjanya yang mencakup beberapa daerah membuatnya kerap berpindah-pindah di Indonesia termasuk ke luar negeri.
\"Dia itu seorang marketing dari salah satu perusahaan. Dia berpindah dari Aceh kadang ke Sumatera Utara. Dan dia tiba di Medan pada 22 Juli 2019 lalu,\" ujar Martuasah.
Sementara itu, Bern kepada wartawan mengaku ia mengkonsumsi ganja untuk terapi. Di negaranya Jerman, ia diizinkan untuk mengkonsumsi daun ganja atas rekomendasi dokter untuk pengobatan. Pun begitu, ia mengaku mengetahui bahwa aturan hukum di Indonesia melarang untuk menghisap daun ganja.
\"Saya minta maaf, karena saya tau ini dilarang. Saya memakainya sendiri untuk keperluan pengobatan saya dan tidak saya berikan kepada orang lain,\" ungkapnya.
Saat ini Bernd masih menjalani penahanan di Polsek Medan Baru. Pihak Polsek menurut Martuasah juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Konjen Jerman di Medan untuk penanganan kasusnya." itemprop="description"/>
Martuasah mengatakan dalam pemeriksaan, Bern mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Herri yang kini masih dicari oleh petugas. Bern sendiri merupakan WNA yang masuk ke Indonesia untuk bekerja sebagai seorang marketing. Wilayah kerjanya yang mencakup beberapa daerah membuatnya kerap berpindah-pindah di Indonesia termasuk ke luar negeri.
\"Dia itu seorang marketing dari salah satu perusahaan. Dia berpindah dari Aceh kadang ke Sumatera Utara. Dan dia tiba di Medan pada 22 Juli 2019 lalu,\" ujar Martuasah.
Sementara itu, Bern kepada wartawan mengaku ia mengkonsumsi ganja untuk terapi. Di negaranya Jerman, ia diizinkan untuk mengkonsumsi daun ganja atas rekomendasi dokter untuk pengobatan. Pun begitu, ia mengaku mengetahui bahwa aturan hukum di Indonesia melarang untuk menghisap daun ganja.
\"Saya minta maaf, karena saya tau ini dilarang. Saya memakainya sendiri untuk keperluan pengobatan saya dan tidak saya berikan kepada orang lain,\" ungkapnya.
Saat ini Bernd masih menjalani penahanan di Polsek Medan Baru. Pihak Polsek menurut Martuasah juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Konjen Jerman di Medan untuk penanganan kasusnya."/>
Martuasah mengatakan dalam pemeriksaan, Bern mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Herri yang kini masih dicari oleh petugas. Bern sendiri merupakan WNA yang masuk ke Indonesia untuk bekerja sebagai seorang marketing. Wilayah kerjanya yang mencakup beberapa daerah membuatnya kerap berpindah-pindah di Indonesia termasuk ke luar negeri.
\"Dia itu seorang marketing dari salah satu perusahaan. Dia berpindah dari Aceh kadang ke Sumatera Utara. Dan dia tiba di Medan pada 22 Juli 2019 lalu,\" ujar Martuasah.
Sementara itu, Bern kepada wartawan mengaku ia mengkonsumsi ganja untuk terapi. Di negaranya Jerman, ia diizinkan untuk mengkonsumsi daun ganja atas rekomendasi dokter untuk pengobatan. Pun begitu, ia mengaku mengetahui bahwa aturan hukum di Indonesia melarang untuk menghisap daun ganja.
\"Saya minta maaf, karena saya tau ini dilarang. Saya memakainya sendiri untuk keperluan pengobatan saya dan tidak saya berikan kepada orang lain,\" ungkapnya.
Saat ini Bernd masih menjalani penahanan di Polsek Medan Baru. Pihak Polsek menurut Martuasah juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Konjen Jerman di Medan untuk penanganan kasusnya."/>
Personil Polsek Medan Baru menangkap seorang warga berkebangsaan Jerman dalam kasus narkoba. Pria bernama Bernd Heumann Ulrich (39) tersebut ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Gg Sumatera Perumahan Griya 24 Home Stay, pada Kamis (25/7/2019).
"Dari tangannya kita menyita daun ganja seberat 90 gram," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Jumat (26/7/2019).
Martuasah mengatakan dalam pemeriksaan, Bern mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Herri yang kini masih dicari oleh petugas. Bern sendiri merupakan WNA yang masuk ke Indonesia untuk bekerja sebagai seorang marketing. Wilayah kerjanya yang mencakup beberapa daerah membuatnya kerap berpindah-pindah di Indonesia termasuk ke luar negeri.
"Dia itu seorang marketing dari salah satu perusahaan. Dia berpindah dari Aceh kadang ke Sumatera Utara. Dan dia tiba di Medan pada 22 Juli 2019 lalu," ujar Martuasah.
Sementara itu, Bern kepada wartawan mengaku ia mengkonsumsi ganja untuk terapi. Di negaranya Jerman, ia diizinkan untuk mengkonsumsi daun ganja atas rekomendasi dokter untuk pengobatan. Pun begitu, ia mengaku mengetahui bahwa aturan hukum di Indonesia melarang untuk menghisap daun ganja.
"Saya minta maaf, karena saya tau ini dilarang. Saya memakainya sendiri untuk keperluan pengobatan saya dan tidak saya berikan kepada orang lain," ungkapnya.
Saat ini Bernd masih menjalani penahanan di Polsek Medan Baru. Pihak Polsek menurut Martuasah juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Konjen Jerman di Medan untuk penanganan kasusnya.
Personil Polsek Medan Baru menangkap seorang warga berkebangsaan Jerman dalam kasus narkoba. Pria bernama Bernd Heumann Ulrich (39) tersebut ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Gg Sumatera Perumahan Griya 24 Home Stay, pada Kamis (25/7/2019).
"Dari tangannya kita menyita daun ganja seberat 90 gram," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Jumat (26/7/2019).
Martuasah mengatakan dalam pemeriksaan, Bern mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Herri yang kini masih dicari oleh petugas. Bern sendiri merupakan WNA yang masuk ke Indonesia untuk bekerja sebagai seorang marketing. Wilayah kerjanya yang mencakup beberapa daerah membuatnya kerap berpindah-pindah di Indonesia termasuk ke luar negeri.
"Dia itu seorang marketing dari salah satu perusahaan. Dia berpindah dari Aceh kadang ke Sumatera Utara. Dan dia tiba di Medan pada 22 Juli 2019 lalu," ujar Martuasah.
Sementara itu, Bern kepada wartawan mengaku ia mengkonsumsi ganja untuk terapi. Di negaranya Jerman, ia diizinkan untuk mengkonsumsi daun ganja atas rekomendasi dokter untuk pengobatan. Pun begitu, ia mengaku mengetahui bahwa aturan hukum di Indonesia melarang untuk menghisap daun ganja.
"Saya minta maaf, karena saya tau ini dilarang. Saya memakainya sendiri untuk keperluan pengobatan saya dan tidak saya berikan kepada orang lain," ungkapnya.
Saat ini Bernd masih menjalani penahanan di Polsek Medan Baru. Pihak Polsek menurut Martuasah juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Konjen Jerman di Medan untuk penanganan kasusnya.