Universitas Lampung (Unila) mencetak rekor pada Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk kegiatan Webinar Nasional dengan peserta terbanyak yang diikuti oleh Rektor se-Indonesia, pada Selasa (5/4/2022) sore.
Tercatat, 250 rektor dan 8.000 dosen mengikuti Webinar yang membahas strategi meningkatkan jumlah profesor dan mempercepat kenaikan jabatan fungsional dosen.
Padahal, menjadi profesor adalah cita-cita seluruh dosen di penjuru negeri, sekaligus dapat mendukung peningkatan mutu dan kualitas pendidikan Indonesia.
“Tapi sayangnya, guyonan yang sering terlontar di kampus, menjadi guru besar (Profesor) di Indonesia itu jauh lebih sulit dibandingkan masuk surga! Webinar yang berhasil menyabet Rekor MURI ini, menjadi sarana kita berbagi cara-cara sukses menghadapi rintangan persyratan menjadi guru besar,” ungkap Karomani didampingi Anggota Komisi X DPR RI Prof. Djohar Arifin, Pendiri Rekor MURI Jaya Suprana, Direktur Utama SEVIMA Sugianto Halim, serta jajaran pimpinan Universitas Lampung, MURI, dan SEVIMA yang hadir secara langsung di Universitas Lampung maupun secara virtual.
Bukti bahwa kesulitan menjadi profesor di Indonesia, tercermin dari jumlah profesor di Indonesia yang masih rendah. Karomani menyebutkan dari 312.890 dosen di Indonesia, hanya 5.479 orang saja yang telah menyandang gelar Profesor.
Kesulitan menjadi Profesor, menurut Karomani berasal dari banyaknya syarat administrasi yang perlu dipenuhi dosen. Seperti syarat minimum mengajar mahasiswa sarjana hingga doktoral, membimbing disertasi, angket sesama dosen, surat rekomendasi, hingga syarat publikasi di internasional.
“Artinya hanya 2% dosen di Indonesia yang sudah menjadi Profesor. Saya pribadi adalah saksi hidup betapa sulitnya menjadi Profesor, lima tahun saya mengurus syarat administrasi menjadi Profesor. Sebagai Rektor, saya tidak ingin dosen saya harus melalui kesulitan yang saya alami!,” ungkap Karomani tegas.
Rektor sebagai pemimpin di kampus, harus mau jadi komandan lapangan. Rektor perlu menguatkan sistem di kampus jika ternyata sistem tersebut masih lemah. Misalnya, jika kampus belum memiliki fasilitas pendanaan yang cukup untuk para dosen berkuliah S3 dan mempublikasikan jurnal, maka Rektor harus turun untuk memfasilitasi.
Sedangkan dosen, punya kewajiban dan tekat teguh untuk terus belajar. Kampus bisa membentuk Tim Percepatan Guru Besar dan menyelenggarakan Coaching Clinic (pelatihan), dimana dosen yang belum profesor dapat belajar dari seniornya yang sudah menjadi profesor.
“Di Universitas Lampung, kami meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan memberikan insentif, puluhan juta bagi setiap dosen yang mampu mempublikasikan artikel jurnal internasional. Rektor juga bisa ambil langkah-langkah terobosan seperti menyediakan Beasiswa S3, mendirikan program studi S3, sampai saya juga menagih ke Dekan, Prodi, dan Bagian Akademik, kalau ada dosen yang proses jadi profesornya terlalu lama,” lanjut Karomani mengisahkan best practice dari kampusnya yang pada 2021 lalu menyandang gelar sebagai kampus dengan pengukuhan Profesor terbanyak se-Indonesia.
Sementara itu, Prof. Djohar Arifin selaku Anggota DPR yang membidangi pendidikan, juga perlu ditransformasi dalam rangka mempermudah persyaratan Profesor. Sesuai dengan slogan Kampus Merdeka, seharusnya gelar Profesor ditentukan secara langsung oleh kampus. Karena, kampuslah yang paling mengetahui potensi para dosennya masing-masing.
© Copyright 2024, All Rights Reserved