Kasus tewasnya warga yang terjatuh di lift Bandara Kuala Namu Internasional, Deli Serdang menjadi indikasi bahwa pengelola bandara tersebut belum mampu memberikan jaminan keamanan pada fasilitas publik.
Padahal, sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang jaminan pelayanan publik, maka setiap pengelola penyelenggaraan fasilitas publik wajib memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi publik yang menggunakan fasilitas tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar terkait peristiwa yang menggemparkan tersebut.
“Ada kewajiban bagi pengelola penyelenggara layanan publik untuk memastikan keamanan dan keselamatan. Salah satunya adalah dengan membuat rambu-rambu maupun peringatan-peringatan agar pengguna fasilitas memahami aturan yang ada,” katanya, Rabu (3/5/2023).
Abyadi menambahkan, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah turun melihat kondisi lift di Bandara Kuala Namu Internasional pasca insiden tersebut. Hasilnya, mereka menyimpulkan sementara bahwa banyak faktor teknis yang tidak terpenuhi seputar keberadaan lift tersebut.
“Lift itu tidak seperti lazimnya lift di tempat umum lain karena dia pintu masuk dan pintu keluar berbeda. Dan tidak ada pemberitahuan atau petunjuk mengenai itu. Ironisnya, saat pengguna tidak tau bahwa pintu masuk dan pintu keluar berbeda, pintunya juga bisa dibuka dengan tangan. Harusnya itu diatur agar pintu tersebut tidak dapat dibuka pada lantai yang tidak ada akses keluarnya,” ujarnya.
Ombudsman Sumut hari ini menjadwalkan pertemuan dengan pihak PT Angkasa Pura Aviasi (APA) selaku anak dari PT AP II yang mengelola bandara tersebut.
“Pemeriksaan ini bagian dari proses untuk melengkapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ombudsman terkait peristiwa yang terjadi pada fasilitas publik tersebut,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pertemuan yang dijadwalkan di Kantor Ombudsman Sumut Jalan Sei Besitang, Medan tersebut belum berlangsung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved