Warga yang terdampak normalisasi Sungai Bedera akan segera menerima uang tali asih. Uang tali asih ini berasal dari patungan Pemko Medan, Pemprov Sumatera Utara dan Balai Besar Wiayah Sungai Sumatera (BWSS) II.
- Pemkab Toba Siap Fasilitasi Persoalan Masyarakat Natumingka Dengan TPL
- Kejati Sumut Dukung Panitia Natal PWI Sumut 2022
- PERMAK Sumut Demo, Minta KPK Periksa 16 Terlapor di Bank Mandiri Cabang Medan
Baca Juga
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Benny Iskandar. Menurutnya sudah ada keputusan bersama bahwa masing-masing instansi ini akan terlibat dalam memberikan ganti rugi kepada masyarakat.
"Sebagai wujud kita, kan kalau berharap dari APBN kan tidak turun-turun, makanya dibuat pola baru kolaborasinya, Pemko Medan harus ikut berapa, Pemprovsu berapa, dan BWSS II sisanya," kata Benny kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Data yang disampaikannya ada sekitar 117 bidang yang akan mendapat ganti rugi tersebut. Terdiri dari rumah, ruko dan juga tanah warga yang terdampak pelebaran sungai tersebut.
"Pendataan awal ada 117, ada rumah, ruko dan tanah, nilainya beda-beda. Khususnya Medan ada 2,4 KM. Total memang ada 3,5 KM yang akan dinormalisasi Sungain Bedera nya, cuma Medan 2,4 KM sisanya masuk wilayah Deli Serdang," bebernya.
Mengenai besaran jumlah juga masih akan dibicarakan lebih jauh dengan Pemprov Sumut dan BWSS II pada Kamis 8 April 2021.
"Patungan itu yang akan dibicarakan, persentase kemungkinan hari kami dibahas," jelasnya.
Sementara itu berdasarkan peta atau gambar yang dibuat BWSS II, Sungai Bedera akan dilebarkan 10 meter sebelah kiri dan kanan.
"Cuma itu masih akan direvisi gambarnya oleh BWSS II, katanya hanya 8 meter dilebarkan, ada tambahan 4 meter untuk jalan speksi. Tapi masih menunggu gambar akhir dari BWSS II," pungkasnya.