Seorang warga Kota Medan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.
Sosok tersebut yakni Hj Kursaidah yang telah berstatus terpidana dalam kasus penyalahgunaan hutan produksi di arela 200, Desa Pante Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. Kursaidah sendiri telah mengajukan kasasi atas vonisnya namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ihwal penetapan DPO terhadap Kursaidah ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis.
"Terhadap kasus ini sudah dieksekusi oleh Kejari Aceh Tamiang dan sudah ditetapkan DPO dari 2017," sebut Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jum'at, 6 Desember 2022.
Dijelaskannya, Kursaidah terbukti bersalah dengan menduduki dan menggunakan kawasan Hutan Produksi di Areal 200, Desa Pante Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang dari tahun 2006 hingga 2011 silam. Kursaidah menggunakan hutan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit, karet dan sentang. Tapi dia tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan RI.
Atas perbuatannya Kursaidah dikenakan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) a Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pada 15 Oktober 2012 Pengadilan Negeri Kuala Simpang memvonis terdakwa selama enam bulan penjara, denda Rp10 juta. Apabila tidak membayar denda maka akan dikenakan kurungan penjara selama dua bulan.
Karena tidak terima atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang dan penasehat terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 2 April 2013. Akhirnya Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kuala Simpang No. 30/Pid.B/2012/ PN-Ksp tanggal 15 Oktober 2012.
Kemudian terdakwa mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut pada 13 Mei 2013. Selanjutnya pada 15 Oktober 2014, dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung (MA) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014, Surya Jaya sebagai Ketua Majelis dan Hakim anggota Suhadi dan Margono menolak upaya kasasi tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved