Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bandarlampung, dr Aditya M Biomed, hal tersebut sesuai dengan anjuran Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
Setiap anggota masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 diingatkan untuk tidak melakukan donor darah dulu. Setidaknya hingga 6 pekan usai mendapatkan vaksinasi kedua.
Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bandarlampung, dr Aditya M Biomed, hal tersebut sesuai dengan anjuran Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
"Nah ini yang berat buat saya, orang yang habis vaksin itu tidak boleh donor, kata PAPDI," ucap Aditya, Jumat (15/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.
Masyarakat penerima vaksin diperbolehkan donor kembali setelah 6 minggu pasca pemberian vaksin kedua.
"Kita nanti dapat darah dari mana? Saya juga sudah pusing mikirinnya. Saya kan divaksin sekarang, dua minggu lagi divaksin. Selama enam minggu tidak boleh donor darah," ujarnya.
Dengan demikian, proses vaksinasi secara bertahap dianggap telah tepat. Agar tidak terjadi kekosongan stok darah.
"Makanya gantian ini juga ada gunanya. Nanti kita enggak ada yang donor, kalau divaksin semua, bayangin enam minggu enggak ada darah," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved