Personil kepolisian menangkap seorang warga berinisial R, Warga Desa Beringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara yang diduga terkait dengan pembuatan uang palsu.
Praktik pembuatan uang palsu tersebut menurut Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, dilakukannya di Kota Tebing Tinggi.
"Tersangka diamankan petugas Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai," katanya kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).
Pada saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar, dengan rincian 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, enam lembar dengan nomor seri CKJ022522, satu lembar dengan nomor seri WHH919560, serta satu mesin printer.
Pelaku bersama barang bukti diamankan petugas ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU No 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved