Wanita Tewas di Bawah Lift KNIA, Suryani Paskah: Polisi Harus Periksa Direksi PT Angkasa Pura

Suryani Paskah Naiborhu/Ist
Suryani Paskah Naiborhu/Ist

Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatra Utara (PKB Sumut), Suryani Paskah, meminta kepolisian untuk memeriksa perusahaan pengelola bandara Kualanamu, baik di jajaran direksi, termasuk direktur utama PT Angkasa Pura Aviasi jika ada unsur kelalaian dalam kasus tewasnya seorang wanita akibat terjebak di bawah lift terminal bandara internasional Kualanamu selama berhari-hari.


Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tanggung jawab perusahaan ada pada jajaran direksi, termasuk direktur utama.

Dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023), Suryani Paskah yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB dari Sumatera Utara 1 yang meliputi Kota Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi ini mengatakan, kasus terjebaknya wanita di bawah lift selama berhari-hari tersebut menjadi pelajaran agar kasus yang sama tidak terulang lagi dimasa mendatang.

Suryani Paskah berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan, apabila ditemukan unsur kelalaian dari pihak perusahaan pengelola bandara Kualanamu maka polisi dapat mengenakan pasal 359 KUHP.

"Jika ada unsur kelalaian  maka dapat dikenakan pasal 359 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ujar Suryani Paskah.

Suryani Paskah mengatakan, kasus ini bermula saat wanita tersebut memasuki lift di terminal Bandara internasional Kualanamu.

"Dari hasil rekaman kamera CCTV yang beredar di media sosial, diketahui saat bergerak, lift tersebut tiba-tiba berhenti dan pintu lift yang dihadapannya tidak terbuka. Wanita tersebut tidak menyadari lift tersebut mempunyai 2 pintu, dimana dia tidak menyadari pintu lift yg dibelakanginyalah yang terbuka. Hal ini menimbulkan kepanikan pada wanita tersebut yang kemudian berusaha membuka pintu lift yang dihadapannya dengan cara menekan-nekan tombol lift dan membuka dengan menggunakan tangannya," jelasnya.

Wanita tersebut juga terlihat dari rekaman CCTV menelepon seseorang yang kemudian diketahui adalah keluarganya, sambil terus menekan tombol lift.

Tiba-tiba kemudian lift tersebut terlihat membuka dan wanita kemudian dengan tergesa-gesa keluar. Ternyata lift tersebut belum sampai penuh di lantai yang dituju. Ada celah beberapa centimeter antara bibir lift dengan lantai yang dituju.

"Akibatnya wanita tersebut terjatuh ke lubang antara bibir lift dan lantai. Dan hal yang sangat disayangkan adalah korban baru ditemukan beberapa hari kemudian dalam kondisi meninggal dunia," ujar Suryani.

Suryani mengatakan, pihak kepolisian perlu memeriksa standar operasional prosedur (SOP) dari pengoperasian lift tersebut.

"Apakah perawatan dan pemeliharaan lift sudah berlangsung secara baik," tuturnya.

Suryani menyoroti lift yang dapat dibuka dengan tangan. Hal itu tampak terlihat pada rekaman CCTV tersebut. Padahal dalam kondisi normal seharusnya lift tersebut tidak bisa dibuka dengan tangan.

"Kalaupun lift tersebut dibuka dengan paksa, maka harus menggunakan alat atau kunci khusus. Namun dalam hal ini ternyata cukup dengan tangan si wanita tersebut, lift bisa terbuka. Ini yang harus diselidiki kepolisian," tuturnya.

Suryani Paskah mengatakan, bandara Kualanamu dikelola PT Angkasa Pura Aviasi dengan porsi kepemilikan saham 51% milik PT Angkasa Pura II (BUMN) dan GMR Airports yakni investor dari India dengan porsi kepemilikan saham 49%.